Sukses

BPK: Kendali Internal 15 Institusi Masih Lemah, Salah Satunya KPK

Agung mengingatkan kepada institusi yang belum memperoleh opini WTP BPK untuk menyusun Rencana Aksi Perbaikan Laporan Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti sistem pengendalian internal (SPI) kementerian/lembaga yang dinilai masih lemah. Ada 15 Kementerian atau lembaga yang dinilai BPK mempunyai sistem pengendalian internal yang lemah, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

"Hasil pemeriksaan atas LKKL (Laporan Keuangan Kementerian Lembaga) Tahun 2016 mengungkap setidaknya 29 temuan signifikan yang disebabkan lemahnya sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan," ujar Anggota BPK I Agung Firman Sampurna di Pusdiklat BPK, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Adapun 15 entitas tersebut adalah Kemenko Polhukam, Lembaga Sandi Negara, Badan Intelijen Negara (BIN), Lemhannas, Wantannas, BNPT, Bakamla, Komnas HAM, KPK, BNN, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, BMKG, dan Basarnas.

Sebanyak 11 temuan yang disebabkan oleh kelemahan sistem pengendalian internal di antaranya adalah penerapan basis aktual belum memadai, penetapan status aset tetap belum tuntas dan penatausahaan persediaan yang belum memadai.

"Selain itu pemanfaatan barang milik negara belum sesuai ketentuan, lemahnya pengelolaan kas, penatausahaan piutang paten kurang memadai, serta pencatatan dan pelaporan hibah tidak memadai," kata Agung seperti dilansir dari Antara. 

Sementara itu, 18 temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain soal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan belanja barang yang tidak tertib, paket pekerjaan yang terlambat belum dikenakan denda, pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi, belanja perjalanan dinas lebih bayar, setoran sisa dana hibah tidak sesuai ketentuan, serta pemberian tunjangan kinerja dan uang makan pegawai belum sesuai kebutuhan.

"BPK berharap agar kementerian/lembaga dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan. BPK juga mengapresiasi kepada kementerian/lembaga yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung," kata Agung.

Dari hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK pada 19 entitas di AKN (Auditorat Keuangan Negara) (AKN) I I untuk periode 2005 sampai semester I 2016, sebanyak 12.109 rekomendasi atau 78,66 persen senilai Rp3,85 triiliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Agung mengingatkan kepada kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP BPK untuk menyusun Rencana Aksi Perbaikan Laporan Keuangan. "Rencana aksi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga untuk optimalisasi pengelolaan data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan," ujar Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • BPK merupakan singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

    BPK

Video Terkini