Sukses

Puluhan Massa Ormas di Bogor Sweeping Toko Miras

Permintaan massa akhirnya dikabulkan aparat kepolisian dan pemilik toko pun membuka pintu tokonya dan memperlihatkan tidak ada miras.

Liputan6.com, Bogor - Puluhan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan aksi sweeping terhadap sebuah toko di Gunungputri, Kabupaten Bogor yang dicurigai menjual minuman keras (miras), Sabtu, 27 Mei 2017 malam.

Massa berpakaian serba putih tersebut menilai toko tersebut masih menjual miras meski sudah beberapa kali dirazia Satpol PP dan Polisi.

Namun sebelum massa datang, toko yang berada di pinggir jalan raya itu sudah dalam keadaan ditutup, sehingga massa tidak dapat masuk.

Massa yang kecewa tidak dapat melakukan pemeriksaan dalam toko tersebut nyaris membuka paksa pintu tralis toko itu. Namun aksi mereka dilarang aparat kepolisian yang sedang melakukan penjagaan dan meminta agar massa tidak bertindak anarkis.

Larangan tersebut akhirnya ditanggapi massa. Namun massa mendesak agar aparat kepolisian meminta kepada pemilik toko agar mengizinkan memeriksa barang-barang yang dijual dalam toko tersebut.

Permintaan massa akhirnya dikabulkan aparat kepolisian dan pemilik toko pun membuka pintu tokonya dan memperlihatkan kepada massa.

"Setelah dicek ternyata tidak ada miras karena dua pekan lalu, anggota sudah lebih dulu lakukan penyitaan," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika, Minggu (28/5/2017).

Massa akhirnya memutuskan untuk meninggalkan kawasan tersebut dan kembali berkumpul di markas mereka.

Dicky meminta masyarakat tidak melakukan sweeping tempat-tempat hiburan malam, toko yang disinyalir menjual miras maupun tempat penginapan selama bulan Ramadan.

"Biarkan hal ini menjadi tugas kami untuk melakukan razia dan penindakan," tegas Dicky.

Agar terciptanya suasana damai dan nyaman selama Ramadan, semua pihak harus menahan diri dan tidak berbuat yang melanggar aturan.

"Saya minta semua pihak untuk menahan diri dan jangan bertindak dan mengambil langkah yang bukan kewenangannya (sweeping). Ada sanksi hukum jika masyarakat berbuat yang bukan kewenangannya," ujar Dicky.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.