Sukses

Bebas, Ratu Mariyuana Corby Tinggalkan Indonesia Pukul 22.10 Wita

Corby divonis 20 tahun penjara oleh PN Denpasar pada Oktober 2005. Dia diseret ke meja hijau setelah tertangkap membawa mariyuana 4,1 kg.

Liputan6.com, Denpasar - Ratu mariyuana Schapelle Corby akan meninggalkan Indonesia Sabtu malam ini. Corby meninggalkan Indonesia setelah masa hukumannya berakhir.

Perempuan 41 tahun itu dideportasi dari Indonesia dan pulang ke negaranya, Australia, pukul 22.10 Wita menggunakan pesawat komersial Virgin Air tujuan Denpasar - Brisben, di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Corby divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Oktober 2005. Dia diseret ke meja hijau setelah tertangkap membawa mariyuana seberat 4,1 kg pada 2004. Barang haram itu diketahui saat papan surving Corby berbunyi ketika ia menjalani pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Ida Bagus K. Adnyana menuturkan, masa hukuman Corby berakhir malam ini dan dia akan diterbangkan ke Australia.

"Akan dilakukan serah terima dari Bapas ke pihak Imigrasi Ngurah Rai, kemudian langsung ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," kata Bagus di Denpasar, Bali, Sabtu (27/5/2017).

Seperti diketahui, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Corby menjalani pembebasan bersyarat selama tiga tahun.

Saat menjalani persidangan 12 tahun lalu, status Corby saat itu masih mahasiswa. Dia sempat membela diri dengan mengatakan tidak tahu sama sekali soal barang haram itu dan menyebut dirinya dijebak permainan sindikat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini