Sukses

Kak Seto Desak Polda Metro Tangguhkan Penahanan Orangtua 2 Balita

Penahanan orangtua dua balita ini terkait kasus penipuan investasi bodong, yang dilakukan mantan anggota DPR Indra Simatupang.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyambangi rumah tahanan (rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menemui pasangan suami istri, Louis Gunawan Khoe dan Alvyna Jayanti Ellyzart, yang ditahan karena kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan.

Pria yang karib disapa Kak Seto itu datang dengan alasan kemanusiaan. Ia membawa dua anak Louis dan Alvyna yang masih balita, yakni EG (4 tahun) dan DA (4 bulan).

"Saya datang ke sini untuk menemui pasangan ini, karena mereka memiliki dua orang anak yang masih balita," ujar Kak Seto di Rutan Mapolda Metro Jaya, Rabu 24 Mei 2017.

Kak Seto datang ditemani penasihat hukum Louis dan Alvyna, Priber Sitinjak beserta dua baby sitter yang masing-masing menggendong anak tersangka. Ia sengaja datang untuk melihat langsung dan mendengar keluhan orangtua kedua balita tersebut.

"Saya khawatir dengan keadaan anak yang masih berusia empat bulan ini, dia dipisahkan dengan ibunya saat berusia dua bulan, di mana dia masih butuh ASI dan pelukan dari ibunya. Bahkan tadi di dalam (rutan) dia sampai pangling dengan ibunya," tutur dia.

Pemerhati anak ini juga menyoroti kondisi EG yang menderita autis. Sebab, kedua orangtua yang seharusnya menjadi terapis untuk EG justru terpisah dengan sang anak karena kondisi hukum.

Karena itu, Kak Seto berharap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan orangtua dua balita itu. Apalagi tim penasihat hukum telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan sebanyak tiga kali, namun tak kunjung direspons.

"Ini sangat memprihatinkan, sehingga nanti saya akan meminta kepada Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum, apakah ada celah untuk memberikan penangguhan penahanan bagi kedua pelaku agar dapat mengurus kedua anaknya," ucap dia.

Penahanan dua pasutri ini terkait kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan mantan anggota DPR Indra Simatupang. Alvyna merupakan Komisaris PT Fastrade International yang terkendala persoalan kredit modal kerja di Bank Papua.

Sementara sang suami, Louis Gunawan merupakan salah satu korban investasi bodong Indra. Dana kredit modal kerja yang ditandatangani PT Fastrade International ini rencananya digunakan untuk investasi jual beli CPO atau minyak mentah kelapa sawit.

"Ternyata uang kredit itu begitu cair, dalam perjalanannya diduga ditipu oleh supplier, anggota DPR Indra Simatupang itu. Sehingga pembayaran kredit kepada bank macet," ucap penasihat hukum tersangka, Priber Sitinjak.

Priber menyesalkan sikap Direktur PT Fastrade International Richard David Waworuntu yang justru menjebloskan Alvyna ke polisi. Padahal kredit modal kerja ke Bank Papua itu ditandatangani bersama.

Menurut dia, kasus kredit macet ini seharusnya ditangani bersama-sama karena merupakan tanggung jawab perusahaan. Apalagi, Alvyna beberapa kali mengupayakan agar persoalan ini diselesaikan terlebih dulu secara internal.

"Anehnya, klien kami Pak Louis ini bukan bagian dari PT Fastrade International, tapi kenapa ikut terseret dalam kasus yang sama," kata Priber.

Sementara, mantan anggota Komisi IX DPR Indra Simatupang ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi bodong, dengan korban dua pengusaha sawit bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Oktober 2016.

Selain Indra, polisi juga menetapkan dua lainnya sebagai tersangka yakni Suyoko dan Muwardy Simatupang (ayah Indra). Suyoko diketahui merupakan staf pribadi Indra. Sementara Muwardy merupakan pensiunan Deputi Agro Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini