Sukses

DPR Dorong Pemerintah Bentuk Densus Tipikor

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan ide pembentukan Densus Tipikor ini bukan untuk melemahkan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong pemerintah kembali mewacanakan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Alasannya, karena praktik korupsi semakin masif.

"Kita mendorong pemerintah dan Polri untuk menelaah apakah Densus Tipikor memang dibutuhkan kepolisian untuk mengusut kasus-kasus korupsi. Jadi bukan isu baru, isu lama. Jadi kalau di polisi ada Densus 88 yang tangani teroris kenapa enggak ada Densus Tipikor? Tenaga dan SDM ada," kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berujar, tujuan pembentukan Densus Tipikor jangan dipandang untuk melemahkan KPK, yang saat ini menjadi lembaga terdepan dalam menindak prantik korupsi.

"Semangatnya melakukan telaah, pengkajian apakah memang layak untuk dibentuk Densus Tipikor untuk mengembalikan kepercayaan publik untuk penanganan kasus-kasus korupsi. Jadi bisa sinergi dengan KPK," ujar dia.

Nasir mengakui, peran Polri dan Kejaksaan tidak semasif KPK dalam menindak praktik korupsi karena tugasnya tidak hanya memberantas korupsi. Namun menurutnya, hal ini bukan berarti Polri dan Kejaksaan tidak mampuni menangani kasus korupsi.

"Selama ini polisi dan Kejaksaan dalam kasus korupsi tidak secemerlang KPK karena (tugas) polisi banyak, (sedangkan) KPK hanya menangani korupsi makanya KPK lebih fokus dan leading. Untuk buktikan polisi tangani kasus korupsi dan sukses, coba saja dipertimbangkan Densus Tipikor," papar dia.

Ia kembali memastikan, dorongan pembentukan Densus Tipikor tidak ada kaitannya atau bertujuan untuk melemahkan KPK. Mekanismenya pun harus melalui beberapa tahap untuk bisa dibentuk Desnsus Tipikor.

"Karena nanti pembentukannya harus dikonsultasikan dengan Menpan. Jadi enggak bisa otomatis. Kan dipelajari ditelaah ke mana arahnya, roadmapnya seperti apa. Jadi kita dorong dan polri untuk mengkaji. Jadi ini permulaan saja, enggak ada kaitannya dengan pembubaran KPK dan sebagainya," beber Nasir.

"Karena kalau kita lihat UU KPK, kan hadirnya KPK karena tidak efektif dan efisiennya Kejaksaan dan polisi dalam menangani kasus korupsi," kata Nasir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Densus Tipikor