Sukses

Djarot Sebut Ahok Korban Politik

Djarot mengatakan, keputusan keluarga Ahok tersebut untuk mengurangi adanya tekanan dari pihak-pihak​ yang berkepentingan.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai sistem pengadilan Indonesia seharusnya dapat dievaluasi kembali. Sebab kata Djarot, secara terperinci Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hanyalah korban dari politik.

Terkait pembatalan banding Ahok, Djarot mendukung apa pun keputusan dari pihak keluarga.

"Itu infonya dari permintaan keluarga, sudah terima seperti itu. Tapi kalau mau kita mengkaji lebih dalam, Pak Ahok itu korban politik," ucap Djarot di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Mantan Wali Kota Blitar ini berpendapat, keputusan keluarga Ahok tersebut untuk mengurangi adanya tekanan dari pihak-pihak​ yang berkepentingan.

"Terjadi pressure lagi, gaduh lagi, dan pengadilan kita gampang di-pressure dalam memberikan keputusan," ujar Djarot.

Sebelumnya, keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mencabut banding. Hal ini disampaikan Ahok melalui surat yang dibacakan istrinya, Veronica Tan.

Menurut Veronica, keluarga selalu mendukung apa yang menjadi putusan Mantan Bupati Belitung Timur itu. Bahkan, keluarga mendukung Ahok untuk menjalani hukuman vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Dari pertama pada saat Bapak menjabat sebagai gubernur, sampai menjadi tersangka, sampai pada proses hari ini, kami sekeluarga sudah merasa cukup. Untuk melanjutkan apa yang harus kami lakukan. Kami dengan anak-anak dan keluarga akan men-support bapak menjalani hukuman ini," ucap Veronica di Menteng, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Baik kuasa hukum maupun dari pihak keluarga, ia menjelaskan, menyadari keputusan Ahok mencabut banding.

"Dalam arti, biar Bapak jalankan ini saja. Karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama," kata Veronica.

Veronica menegaskan pihak keluarga tidak akan memperpanjang lagi dan menjalankan apa yang sudah diputuskan.

"Kita akan men-support, mendukung Bapak menjalankan ini," ujar Veronica.

Ahok mencabut banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya hukuman penjara 2 tahun. Keputusan ini disampaikan Ahok melalui keluarga dan pengacaranya.  

"Pak Ahok mengalah untuk umum," ujar salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, dalam konferensi pers di sebuah restoran di Menteng, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Menurut Sudirta, Ahok dan keluarga juga menghormati pengadilan. Dia juga memaklumi majelis hakim yang memutus kasus penodaan agama itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini