Sukses

PDIP Hormati Keputusan Ahok Cabut Banding

Ahok mencabut banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya dua tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Ahok mencabut banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu memiliki alasan khusus mencabut permohonan banding tersebut.

PDI Perjuangan, sebagai salah satu partai pendukung Ahok di Pilkada DKI 2017 menghormati keputusan Mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Ini bukan persoalan dukung mendukung, ini persoalan keputusan dari Pak Ahok yang harus kami hormati juga," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kediaman Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ciganjur, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Hasto menyampaikan, peristiwa politik yang terjadi terhadap Ahok akan menjadi sejarah yang akan terjawab di masa mendatang. Waktu akan membuktikan Ahok bersalah atau tidak.

"Tapi sekali lagi dalam peristiwa-peristiwa politik, sejarah akan membuktikan kebenaran yang hakiki, kebenaran yang sejati, kebenaran nurani yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang akhirnya akan berdiri di depan," ujar Hasto.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya dua tahun penjara.

"Pak Ahok mengalah untuk umum," ujar salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, dalam konferensi pers di sebuah restoran di Menteng, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Menurut dia, Ahok dan keluarga menghormati pengadilan. Dia juga memaklumi majelis hakim yang memutus kasus penistaan agama itu. Dia menegaskan, pencabutan permohonan banding tersebut bukan karena khawatir hukumannya akan ditambah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini