Sukses

Tangis Vero untuk Ahok

Veronica berhenti sejenak mengatur napas. Air matanya terus berderai sambil memegang surat alasan Ahok batal banding.

Liputan6.com, Jakarta - "Saya tahu, tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini, apalagi saya," ucap Veronica Tan, membacakan surat suaminya, Ahok di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 23 Mei 2017.

"Tapi saya telah belajar mengampuni dan menerima sesuatu, jika untuk kebaikan kita berbangsa dan bernegara," Vero melanjutkan dengan suara terbata-bata.

Veronica berhenti sejenak mengatur napas. Air matanya terus berderai sambil memegang surat alasan suaminya yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu membatalkan banding.

Beberapa pengacara Ahok pun berusaha menenangkan perempuan berkebaya hijau muda itu. Sang adik ipar, Fifi Lety Indra, yang berada di sampingnya, mengusap punggung Veronica.

Namun Fifi pun tak kuasa menahan tangis. Berkali-kali dia mengusap matanya dengan tisu. Tak lama, Veronica melanjutkan membaca surat sang suami.

"Alangkah ruginya warga DKI dari sisi kemacetan dan kerugian ekonomi akibat adanya unjuk rasa yang mengganggu lalu lintas. Tidak tepat untuk unjuk rasa dalam proses saat ini," ujar Vero.

Melalui surat itu, Ahok juga mengimbau kepada para relawannya agar menghentikan unjuk rasa, karena khawatir ada pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

"Saya khawatir banyak pihak akan menunggangi jika para relawan unjuk rasa, apalagi benturan dengan pihak lawan yang tidak suka dengan perjuangan kita," ujar Vero.

Dalam surat tersebut Ahok juga berterima kasih kepada pendukungnya telah berunjuk rasa sesuai aturan dan menyalakan lilin perjuangan untuk tegaknya konstitusi di NKRI.

"Mari kita tunjukkan kalau kita percaya Tuhan, tetap berdaulat, dan pegang kendali setiap bangsa. Kita tunjukkan kita beriman pada Tuhan Yang Maha Esa. Pasti kasihi sesama manusia dan tegakkan kebenaran dan keadilan bagi sesama manusia," kata Vero.

Menurut Veronica, keluarga selalu mendukung apa yang menjadi putusan Ahok. Bahkan, keluarganya memberikan dukungan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Dari pertama pada saat bapak menjabat sebagai Gubernur, sampai menjadi tersangka, sampai pada proses hari ini, kami sekeluarga sudah merasa cukup," kata dia.

"Untuk melanjutkan apa yang harus kami lakukan. Kami dengan anak-anak dan keluarga akan men-support bapak menjalani hukuman ini," Vero menambahkan.

Baik kuasa hukum maupun dari pihak keluarga, kata Vero, menyadari keputusan Ahok mencabut banding.

"Dalam arti, biar Bapak jalankan ini saja. Karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama," kata perempuan berembut pendek itu.

Karena itu dengan tegas, Vero mengatakan, pihak keluarga tidak akan memperpanjang lagi dan menjalankan apa yang sudah diputuskan.

"Dan kita akan men-support, mendukung Bapak menjalankan ini," pungkas Veronica.

Pembatalan banding Ahok ini dilakukan sehari sebelum masa kedaluwarsa 14 hari, yang diberikan majelis hakim saat mengetuk vonis persidangan di tingkat pertama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengalah untuk Umum

Pada kesempatan yang sama, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta menyebutkan pembatalan permohonan banding tersebut bukan karena khawatir hukuman ditambah, tapi atas alasan mengalah kepada masyarakat umum.

"Jangan ada yang mengatakan Pak Ahok takut. Ahok bela negara, bela Pancasila, tidak ada lagi (ketakutan). Pak Ahok mengalah untuk umum," ujar Wayan.

"Jangan katakan Ahok kalah. Pak Ahok disuruh bangsa ini," Wayan melanjutkan.

Menurut dia, Ahok dan keluarga menghormati pengadilan. Dia juga memaklumi majelis hakim yang memutus kasus penistaan agama itu.

Namun, Wayan tetap heran dengan putusan dalam kasus tersebut. Salah satunya penggunaan Pasal 156a KUHP oleh majelis hakim. Sebab, Ahok tidak pernah memiliki niat menistakan Islam dan ulama.

Pada pidatonya, kata dia, Ahok menyebut "elite politik" yang menggunakan ayat tersebut untuk menjatuhkannya.

Wayan juga menyesalkan putusan hakim yang menyebut Buni Yani tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Padahal, kasus ini bermula dari unggahan Buni Yani yang mengedit kata "pakai".

Keputusan ini sejatinya diambil setelah keluarga berdiskusi dengan tim pengacara. Keluarga Ahok menilai keputusan itu sebagai pilihan terbaik dari yang terburuk, meski kecewa dan merasa tak adil atas vonis majelis hakim.

"Jadi kami sekeluarga setelah diskusi panjang kita memutuskan untuk melakukan pencabutan banding," ujar adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 22 Mei 2017 sore.

3 dari 4 halaman

Isi Lengkap Surat Ahok

Ahok menulis sendiri alasan membatalkan banding ini dalam tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Surat itu dituangkan di atas kertas double folio dengan tinta biru dan tulisan sambung. Ahok menyebut, surat ditulis sebagai alasan Ahok dan keluarganya mencabut bandingnya.

Berikut isi surat Ahok:

Rumah Tahanan Depok, Minggu 21 Mei 2017

Kepada para relawan dan pendukung Ahok yang saya cintai semua. Mereka yang telah menjalani proses demokrasi di mana pun berada, saya telah banyak berpikir tentang yang sedang saya alami.

Saya mau berterima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya dalam doa. Kiriman doa, makanan, kartu ucapan, surat dan lain-lain, bahkan dengan berkumpul nyalakan lilin.

Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini, apalagi saya. Saya telah belajar mengampuni dan menerima semua Ini.

Jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara, alangkah ruginya warga DKI dari sisi kemacetan dan kerugian ekonomi akibat adanya unjuk rasa yang mengganggu lalu lintas. Tidak tepat untuk unjuk rasa dalam proses saat ini. Saya khawatir banyak pihak akan menunggangi jika para relawan unjuk rasa, apalagi benturan dengan pihak lawan yang tidak suka dengan perjuangan kita.

Terima kasih telah melakukan unjuk rasa sesuai aturan dan menyalakan lilin, perjuangan dan konstitusi ditegakkan di NKRI dan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Mari kita tunjukkan kalau kita percaya Tuhan tetap berdaulat dan pegang kendali setiap bangsa.

Kita tunjukkan kita beriman pada Tuhan Yang Maha Esa. Pasti kasihi sesama manusia dan tegakkan kebenaran dan keadilan bagi sesama manusia.

Gusti ora sare. Put your hope in the Lord, now and always, Mazmur 131 ayat 3.

Kalau dalam imam saya, saya katakan the Lord will work out His plan for my life, Mazmur 138 ayat 8a.

Ahok - BTP-

4 dari 4 halaman

Kejaksaan Tetap Banding

Meski Ahok dan keluarganya memutuskan membatalkan banding, namun tidak bagi Kejaksaan Agung. Tapi Veronica pun tak mau berkomentar banyak tentang rencana Kejagung itu.

"Serahkan ke pihak kuasa hukum saja," ucap Vero.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Ada beberapa alasan jaksa penuntut umum (JPU) perkara Ahok mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya katakan sekali lagi di sini bahwa banding harus diajukan karena terdakwa banding. Itu menjadi SOP kita, jaksanya banding," kata Prasetyo.

Alasan kedua, kata Prasetyo, JPU ingin menguji pasal mana yang lebih tepat bila memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. Apalagi, putusan atau vonis terhadap Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa.

"Ini harus diuji. Ini menyangkut masalah kebenaran hakiki dan profesionalitas JPU. Jadi, biarlah hukum berjalan sesuai koridornya sendiri," tutur Prasetyo.

Ahok sendiri divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengesampingkan dakwaan jaksa terkait Pasal 156 yang dikenakan pada Ahok. Majelis hakim yang terdiri dari lima orang tersebut menjerat Ahok dengan Pasal 156a terkait penodaan agama.

Vonis Ahok tersebut disepakati majelis hakim yang diketuai hakim Dwiarso Budi Santiarto dan hakim anggota yang terdiri dari Abdul Rosyad, Jupriyadi, Didik Wuryanto, dan I Wayan Wirjana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini