Sukses

Alasan Keluarga Ahok Mencabut Banding Vonis PN Jakarta Utara

Keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara majelis hakim PN Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta Keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan itu diambil setelah keluarga Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu berembuk. Pencabutan ini dilakukan sehari sebelum masa kedaluwarsa 14 hari yang diberikan majelis hakim saat mengetuk vonis persidangan di tingkat pertama.

Penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan keputusan ini diambil setelah keluarga berdiskusi dengan tim pengacara. Menurut dia, keluarga Ahok menilai keputusan itu sebagai pilihan terbaik dari yang terburuk. Keputusan tersebut diambil meski kecewa dan merasa tidak adil atas vonis majelis hakim.