Patroli, Solo - Perempuan berbaju merah ini terus menutupi wajahnya ketika digelandang petugas Polsek Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Polisi menangkapnya tujuh hari lalu atas dugaan pembunuhan bayi yang ditemukan di dalam ember pada 14 Mei 2017.
Penangkapan pelaku yang juga ibu kandung sang bayi ini bermula dari kecurigaan anggota pembina keamanan dan ketertiban masyarakat setempat. Pasalnya, pelaku dikabarkan baru melahirkan tapi bayinya tak pernah diketahui keberadaannya.
Baca Juga
Perempuan berusia 18 tahun itu mengaku tega membunuh bayinya lantaran malu dengan tetangga dan kedua orangtuanya. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria yang bekerja sebagai tukang parkir. Bayi yang dibunuh tersangka itu sebelumnya ditemukan pada 14 Mei di dalam ember tanpa mengenakan pakaian di sebuah kamar mandi umum.
Advertisement
Diduga bayi meninggal akibat kedinginan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.