Sukses

Penahanan Didin Cacing, Arsul Sani Anggap Aparat Tak Mengerti UU

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai kasus penahanan Didin yang mencari cacing di hutan menunjukkan bahwa aparat tidak mengerti UU.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai kasus penahanan Didin yang dituduh merusak hutan dengan cara mencari cacing sonari di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP) itu, menunjukan bahwa aparat tidak mengerti undang-undang.

“Penahanan Didin karena mencari cacing di kawasan hutan itu bukan karena melakukan pembalakan pohon secara liar. Ini menunjukkan aparat tak mengerti Undang-Undang. Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan junto UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) itu memberikan kewenangan kepada penegakan hukum terkait dengan kehutanan kepada PPNS (Penyidik PNS) Kehutanan atau Polhut untuk menangani perusakan hutan, diutamakan perambahan atau pembalakan liar (illegal logging), bukan untuk kasus-kasus perorangan seperti Didin yang masuk hutan hanya sekadar mencari cacing tanah," jelas Arsul.

Dilanjutkan politisi dari fraksi PPP ini, sejatinya aparat menerapkan prinsip penegakan hukum berbasis keadilan restorasi (restorative justice). Melalui prinsip ini yang harus dilakukan penegak hukum jika ada kerusakan kecil akibat mencari cacing adalah memperbaiki kerusakan kecil di hutan tersebut. Bukan malah melakukan proses hukum biasa kepada masyarakat kecil seperti Didin tersebut.

"Ketika banyak kasus perambahan hutan yang disertai dengan pembalakan liar masif oleh korporasi perkebunan, para penegak hukum malah tidak berbuat maksimal untuk melakukan proses hukum. Ini sangat ironis," ungkapnya.

Sebagaimana berita yang beredar di berbagai media massa, sebelumnya, penyidik PNS Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menahan Didin, seorang pedagang jagung bakar yang mengambil cacing sonari di Kawasan TNGP dengan tuduhan merusak kawasan
tersebut.

Didin ditahan di balik jeruji besi sejak 24 Maret 2017 lewat tuduhan pelanggaran pasal 78 Ayat 5 dan atau ayat 12 junto pasal 50 ayat 3 huruf e dan atau huruf m Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan. 

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini