Sukses

Tim Pengacara Susul Rizieq Shihab ke Arab Saudi, Ada Apa?

Setidaknya ada sembilan orang pengacara yang berangkat ke Arab Saudi untuk menemui Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara pemimpin FPI Rizieq Shihab dikabarkan menyusul ke Arab Saudi. Setidaknya ada sembilan orang pengacara yang berangkat ke Arab Saudi untuk menemui Rizieq.

"Betul (tim pengacara ke Arab Saudi). Sebagian sudah berangkat. Yang sudah di sana empat atau lima orang. Saya nanti menyusul," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI sekaligus pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Sugito menuturkan, keberangkatan tim pengacara ke Arab Saudi untuk membahas sejumlah kasus hukum yang menimpa Rizieq. Mereka juga akan membahas langkah strategis secara yuridis seandainya nanti Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka begitu tiba di Indonesia.

"Langkah strategis secara yuridis apa yang akan dihadapi, apa mau praperadilan. Itu kan harus mendiskusikan dengan Habib (Rizieq), tidak hanya antar-lawyer," tutur dia.

Sejauh ini, pihaknya masih berkeyakinan bahwa apa yang menimpa Rizieq soal kasus dugaan pornografi berupa chat seks adalah rekayasa. Mereka mengklaim Rizieq dan Firza sebagai korban fitnah.

"Ketidakadilan ini membuat Habib berpikir dua kali untuk pulang sebelum apa yang terkait persoalan ini matang. Jadi harus ada strategi," ucap Sugito.

Namun, Sugito tak mengungkapkan di mana lokasi pertemuan tim pengacara dengan Rizieq Shihab di Arab Saudi. "Yang jelas di Saudi, rahasia dong," kata dia.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab ini mencuat pada akhir Januari 2017. Polisi pun bertindak cepat dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Proses penyidikan perkara ini cukup alot. Polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka setelah proses penyidikan berjalan sekitar 3,5 bulan. Sementara Rizieq Shihab masih berstatus sebagai saksi. Polisi juga masih kesulitan mencari penyebar konten pornografi yang sempat viral itu.

Dalam perkara ini, Firza dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.