Sukses

Menhub Larang Demo di Bandara, Pelabuhan, Stasiun dan Terminal

Menhub Budi meminta para pemimpin unit kerja untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tempat tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengeluarkan surat edaran nomor SE.15 Tahun 2017 tentang larangan penyampaian pendapat di muka umum pada obyek-obyek vital transportasi nasional. Objek vital tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, ataupun sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

"Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan Istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek vital nasional lainnya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata di Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Barata menjelaskan, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api serta terminal angkutan darat merupakan obyek vital strategis. Tempat itu pun dilarang untuk dijadikan tempat penyampaian pendapat atau demonstrasi.

"Bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal angkutan darat merupakan obyek yang harus dilindungi dari gangguan keamanan karena masuk dalam wilayah obyek vital transportasi nasional. Jadi tidak boleh dijadikan tempat untuk demonstrasi atau unjuk rasa," jelas Barata.

Barata juga mengungkapkan, Menhub Budi meminta para pemimpin unit kerja untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tempat tersebut. Mereka dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan di wilayahnya masing-masing.

"Pengelola obyek vital nasional bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan obyek vital nasional. Setiap pengelola agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu TNI dan kepolisian," ujar Barata.

Pada prinsipnya, Kemenhub tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum. Namun, hendaknya tempat yang digunakan untuk penyampaian pendapat tidak dilakukan di obyek vital transportasi nasional.

"Kemenhub menghargai dan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tapi tidak di tempat strategis yang dapat mengganggu pelayanan publik," tutup Barata.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini