Sukses

Kemendikbud Bagikan 10 Ribu Buku Cerita Nusantara

10 ribu itu akan disebar dalam 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut akan membagikan 10 ribu buku cerita Nusantara ke titik-titik wilayah terpinggir di Indonesia. Titik-titik tersebut, kata Muhadjir, akan disebar dalam 34 provinsi yang ada di Indonesia.

"Buku cerita sudah kita program, paling tidak, ada satu titik ada 10.000 buku cerita Nusantara. Titik-titiknya itu bisa kapubaten, kecamatan, provinsi," ujar Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).

Sejauh ini, menurutnya, buku-buku tersebut sudah dalam proses cetak. Dan hal ini, kata Muhadjir, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membagikan setidaknya 10 ribu buku ke daerah-daerah terpencil di Indonesia.

"(Pembagian buku) di daerah pinggiran dimana akses untuk mendapatkan bahan bacaan baik elektronik dan kertas masih terbatas. Nanti akan kita pilih daerah mana yang akan dikasih afirmasi, yang pinggiran itu," sambungnya.

Muhadjir berharap dengan adanya program ini dapat meningkatkan kesadaran baca pada anak-anak dan agar mereka dapat mengetahui betapa luasnya Indonesia ini. Kesadaran nasionalisme mereka pun diharapkan tumbuh.

"Misalnya anak Papua baca buku tentang anak-anak dari Sabang, Jawa, oh ternyata di sana ada budaya beda.  Oh ternyata di Indonesia ini beragam sekali ya. Ternyata ada upacara adat di suatu daerah, nah di situ guru bisa memberikan penjelasan agar tumbuh toleransi antarsiswa itu," pungkas Mendikbud Muhadjir.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RUU Sisbuk

Muhadjir menilai Rancangan Undang-undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) menjadi langkah untuk melindungi segenap pihak mulai dari penulis, penerbit, hingga pembaca.

"Selama ini hak-hak dan tanggung jawab dari penulis itu kan belum dijamin secara baik. Ini kita harapkan dengan Undang-undang perbukuan nanti akan ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang hak, tanggung jawab, dan juga wewenang dari para penulis, pengarang, terutama berkaitan dengan hak cipta itu, hak kekayaan intelektual," jelas Muhadjir.

Selain itu, lanjut dia, UU Sisbuk ini juga bisa diatur untuk menjamin hubungan tata kerja semua stakeholder. Mereka pengarang, penulis, penerbit, percetakan, dan distributor. "Kemudian para pengguna itu sendiri akan kita tata yang lebih jelas," imbuh Muhadjir.

Dia menilai ada 2 sektor terkait UU Sisbuk ini. Kedua sektor tersebut adalah formal dan umum. Sektor formal terkait dengan masalah buku di sekolah atau lembaga-lembaga formal yang lain. Sedangkan dari sisi umum meliputi buku penunjang, pendamping, maupun pendukung dari buku-buku formal di sekolah.

Kedua sektor ini, kata Muhadjir, perlu aturan yang berbeda-beda termasuk juga pengendalian ataupun pembinaannya. Pemerintah juga harus memiliki program afirmasi terutama terhadap buku-buku yang dibutuhkan dalam mendukung misi pemerintah terkait dengan masalah bacaan.

"Misalnya ada buku yang sebetulnya sangat penting untuk kepentingan bangsa ini, tetapi mungkin secara pasar tidak mendatangkan manfaat finansial bagi para penulis buku, ya nanti pemerintah yang ikut membantu baik subsidi maupun mengambil alih 100 persen. Itu akan kita rancang," imbuh dia.

Saat ini pihaknya hanya menunggu RUU Perbukuan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo. Karena RUU Perbukuan ini sudah disahkan DPR untuk selanjutnya dijadikan Undang-undang.

"Sekarang sudah ada mulai menyusun draf, sudah ada, tetapi kan kita masih nunggu dulu disahkannya undang-undang, ini kan br disahkan di DPR tapikan nanti harus diproses di presiden dulu," kata dia.

Dia menilai saat ini sudah berada dalam kondisi baik terkait masalah perbukuan. Ini karena Undang-undang Perbukuan yang setelah sekian puluh tahun terkatung-katung sudah diselesaikan sehingga ada kepastian hukum untuk menata masalah sistem perbukuan secara nasional.

"Sekarang ini kalau sudah disahkan Presiden, akan segera kita ikuti dengan turunan dari proses hukum atau peraturan-peraturan berikutnya atau peraturan pemerintah dan juga peraturan menteri," sambung dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini