Sukses

KPK Periksa Dirut PT PAL soal Dugaan Suap Kapal Perang

Sebelumnya, Firmansyah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Arief Cahyana.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin, terkait suap pengadaan kapal perang dari PT PAL kepada instansi pertahanan di Filipina.

Firmansyah, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana, yang merupakan anak buah Firmansyah. Arief merupakan General Manager Treasury PT PAL Indonesia.

"Yang bersangkutan (Firmansyah) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana)," ujar juru bicara KPK saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2017).

Sebelumnya, Firmansyah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Arief Cahyana. Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation.

Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang US$ 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.

Pemberian US$ 25 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai US$ 163 ribu. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai US$ 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).

Ketiganya langsung dijadikan tersangka oleh KPK termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Namun, SAR belum ditangkap lantaran masih berada di luar negeri.

Sebagai penerima suap, Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap Agus Nugroho, sebagai perantara dan pemberi suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini