Sukses

Jokowi: Kebebasan Berserikat Dijamin Konstitusi, Tapi...

Belum lama ini, pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berserikat. Tapi, segala kegiatan yang dilakukan harus berada dalam koridor hukum.

"Saya perlu tegaskan di sini bahwa kebebasan berpendapat berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi kita," ujar Jokowi usai bertemu tokoh lintas agama di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Hanya saja, warga juga harus memperhatikan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai, kegiatan berkumpul dan berserikat mereka justru bertentangan dengan koridor hukum.

"Harus sesuai dengan koridor hukum, harus sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan harus berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI dan Bineka Tunggal Ika," tegas Jokowi.

Belum lama ini, pemerintah menegaskan akan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menko Polhukam Wiranto menyampaikan secara langsung rencana pembubaran itu.

Wiranto menjelaskan, HTI dinilai membahayakan keutuhan NKRI. Kegiatan mereka juga dinilai menimbulkan benturan di tengah masyarakat dan mengganggu ketertiban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi