Sukses

Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan Bebas Bersyarat

Urip Tri Gunawan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Di sana Urip Tri Gunawan dijemput oleh keluarganya.

Liputan6.com, Jakarta - Urip Tri Gunawan, mantan jaksa di Jampidsus Kejaksaan Agung, menghirup udara bebas. Terpidana kasus suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani, mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jumat 12 Mei 2017.

Urip selama ini menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Benar pada Jumat pukul 15.00 WIB yang bersangkutan bebas bersyarat," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjen PAS, Syarpani, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).

Setelah mendapat pembebasan bersyarat, lanjut dia, Urip dibawa ke Balai Pemasyarakatan Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Di sana Urip Tri Gunawan dijemput oleh keluarganya.

"Setahu saya, yang bersangkutan berada di Solo," singkat Syarpani.

Dia mengatakan, selanjutnya, Urip tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Surakarta, Solo, Jawa Tengah hingga masa pidananya habis pada 2023.

"Yang bersangkutan juga sudah membayar uang pengganti," ucap Syarpani.

Sebelumnya, Urip tertangkap basah menerima suap senilai US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani (orang dekat Sjamsul Nursalim) pada 2 Maret 2008. Ia juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.

Dalam persidangan, Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 28 November 2008, vonis 20 tahun terhadap Urip tidak berubah. Pada 11 Maret 2009, di tingkat Mahkamah Agung (MA), kasasi Urip Tri Gunawan ditolak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini