Sukses

Komisi III DPR: Perampasan HP di Lapas Tidak Boleh Sembarangan

Anggota Tim Kunker Komisi III DPR Dossy Iskandar Prasetyo mengomentari peristiwa perampasan Handphone yang terjadi di Lapas di NTB.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Tim Kunker Komisi III DPR Dossy Iskandar Prasetyo mengingatkan, perampasan atau penyitaan HP kepada terpidana di lapas tidak boleh sembarangan apalagi sampai dimusnahkan. Pasalnya HP bagi pemiliknya sangat privasi, sangat personal sehingga bila dimusnahkan bisa menimbulkan persoalan baru bahkan berimplikasi hukum secara nasional. Hal itu ditegaskannya usai mengunjungi lapas wanita kelas II Mataram, Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini.

Saat dialog dan menyerap aspirasi para penghuninya, ada yang mengeluh HP-nya dirampas oleh petugas. Padahal menurut pengakuannya dalam HP-nya tersimpan data-data yang berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.

Dossy yang juga Wakil Ketua Baleg DPR ini mengapresiasi lapas untuk pengetatan setiap orang yang masuk dan pelarangan penghuni lapas membawa HP sebagai langkah pencegahan. Namun menurutnya HP itu sangat personal bagi pemiliknya, tidak bisa disamakan dengan kejahatan dari dalam.

Boleh dirampas tapi dibuat berita acara perampasan atau disita nanti dikembalikan setelah yang bersangkutan ke luar. Dan harus ada jaminan isinya tidak boleh keluar sebab ada UU ITE, dan kalau HP sebagai barang bukti tidak bisa dibakar atau dirusak, harus ada perlindungan hukum bagi pemiliknya.

“Kita ingin ada pembenahan tidak hanya lapas di sini tapi juga di seluruh Indonesia. Nanti akan dibicarakan dengan Kemenkumham bagaimana mekanisme penyitaan HP dalam lapas. Karena akibat hukumnya berat, Pimpinan lapas bisa kena pasal penghilangan barang bukti,” tandas politisi Hanura ini.

Di sisi lain, Dossy mengharapkan Kanwil Kemenkumham dan Kepala Kantor Imigrasi NTB meningkatkan pelayanan masyarakat dan supaya lebih jeli lagi kepada orang asing yang mengajukan ijin tinggal. Meski ada kebijakan bebas visa tapi kewaspadaan nasional tetap dilakukan.

Dalam pemberian ijin TKI, umroh atau haji, diingatkan jangan sampai melenceng ke perdagangan orang.

“Jangan sampai rakyat kita dikorbankan untuk hal-hal seperti itu. Kita minta imigrasi sebagai garda terdepan pemberi ijin orang ke luar negeri maupun menyaring orang luar masuk ke Indonesia, harus mempunyai pengetahuan dan wawasan pentingnya keamanan nasional dengan memproteksi dan melindungi rakyat kita dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” pungkas Dossy Iskandar.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.