Sukses

Ribuan Warga Medan Gelar Aksi Dukung Ahok

Aksi digelar di Lapangan Merdeka Medan. Selain membawa spanduk dan foto, massa aksi juga menyalakan seribu lilin

Liputan6.com, Medan - Aksi dukungan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus bermunculan. Dengan membawa berbagai spanduk dan foto bertuliskan dukungan untuk Ahok, ribuan warga dari berbagai daerah di Sumatera Utara juga menggelar aksi di pusat Kota Medan.

Aksi digelar di Lapangan Merdeka Medan. Selain membawa spanduk dan foto, massa aksi juga menyalakan seribu lilin. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes mereka terhadap proses hukum yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.

Dalam aksinya, massa juga meneriakkan yel-yel dukungan untuk Ahok. Mereka juga menyanyikan berbagai lagu kebangsaan seperti Maju Tak Gentar, Indonesia Raya, dan Padamu Negeri.

"Ahok-nya satu pendukungnya banyak. Kami minta Ahok dibebaskan,” teriak massa aksi di tengah guyuran hujan, Kamis (11/5/2017) malam.

Aksi massa sempat mendapat pengadangan dari pihak kepolisian. Pasalnya, aksi yang digelar ribuan massa ini disebut tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian. Akibat aksi, lalu lintas di sejumlah jalan yang mengarah ke Lapangan Merdeka Medan mengalami kemacetan panjang.

"Aksi ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Kami mohon saudara-saudara membubarkan diri. Kami mohon jangan menutup akses lalu lintas," kata Wakapolsek Medan Barat AKP Martualesi Sitepu.

Mendapat pengadangan pihak kepolisian, massa tidak langsung membubarkan diri. Aksi yang tadinya digelar di badan Jalan Balai Kota, massa berangsur-angsur masuk ke dalam Lapangan Merdeka Medan untuk melanjutkan aksinya.

Di dalam lapangan, massa melakukan orasi. Mereka menyampaikan uneg-uneg terkait penahanan Ahok. Mereka juga meminta pemerintah untuk membebaskan mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Kami mohon, bebaskan Ahok, keluarkan Ahok dari penjara," teriak massa.

Usai meluapkan uneg-unegnya, tepat pukul 21.45 WIB massa aksi perlahan-lahan mulai membubarkan diri dan meninggalkan Lapangan Merdeka Medan untuk kembali ke rumah masing-masing.

Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Putusan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa 9 Mei 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.