Sukses

Ketua Majelis Hakim Sidang Ahok Naik Jabatan

Ketua majelis hakim sidang Ahok, Hakim Dwiarso Budi Santiarto dapat promosi jabatan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Dwiarso Budi Santiarto, naik jabatan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.

Sebelumnya, Dwiarso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat menangani kasus Ahok. Mahkamah Agung (MA) pun membenarkan adanya promosi jabatan Dwiarso.

"Iya benar (Dwiarso dapat promosi jabatan). Ada sekitar 300 hakim dan ketua pengadilan negeri, dan dia termasuk di dalamnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur kepada Liputan6.com, Kamis (11/5/2017).

Namun, Ridwan menegaskan, promosi jabatan Dwiarso tidak terkait sidang vonis yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok.

"Enggak, mutasi promosi itu kan proses panjang. Biasanya dilakukan oleh tim penentu promosi melalui proses panjang. Itu memang sudah waktunya promosi, karena terkait senioritas dan kekosongan jabatan," ujar dia.

Ridwan menjelaskan, proses promosi seorang hakim biasanya memakan waktu dua sampai tiga bulan, serta dilakukan secara serentak dalam jumlah banyak dan melalui tahapan seleksi yang ketat.

"Biasanya promosi jumlahnya 100 sampai 500 hakim. Rapat biasanya makan waktu dua sampai tiga bulan proses rapatnya, satu-satu dilihat visi misinya. Ada juga dari tim pengawasan ada dia kena kasus. Ada polanya promosi hakim, bisa dicek di situs mahkamahagung.go.id," Ridwan menandaskan.

Sementara, dari penelusuran Liputan.com di laman mahkamahagung.go.id, Dwiarso masuk dalam daftar mutasi hakim sesuai Hasil Rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim, Rabu, 10 Mei 2017.

Dwiarso berada di urutan 142 di antara 388 hakim yang mendapat promosi. Sementara, dua hakim lainnya yang juga menangani kasus Ahok yakni Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana, tidak mendapat promosi.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. Jaksa sendiri menuntut Ahok hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengesampingkan dakwaan jaksa terkait Pasal 156 yang dikenakan terhadap Ahok. Majelis hakim yang terdiri dari lima orang tersebut menjerat Ahok dengan Pasal 156a terkait penodaan agama.

Keputusan vonis Ahok tersebut disepakati majelis hakim yang diketuai H Dwiarso Budi Santiarto, SH. M. Hum. Sedangkan, hakim anggota terdiri dari Abdul Rosyad SH, Jupriyadi SH. M.Hum, Didik Wuryanto SH, M.Hum, dan I Wayan Wirjana SH.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini