Sukses

Zulkifli Hasan Harap Sidang Pembubaran HTI Terbuka

Zulkifli Hasan mengingatkan agar pemerintah menjalankan segala proses hukum terkait pembubaran HTI mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Liputan6.com, Bandung - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diperbolehkan memaparkan pembelaannya di pengadilan.

"Jika mengacu UU Ormas, pihak yang dianggap melanggar itu nanti boleh membela diri dan membenarkan pendapatnya di pengadilan," ujar dia di Kampus UIN Sunan Gunung Jati, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 9 Mei 2017, seperti dikutip dari Antara.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai kelak pelaksanaan sidang pembubaran HTI di pengadilan sebaiknya dibuka untuk umum.

"Publik sebaiknya dipersilakan untuk memantau sidang secara terbuka, sehingga saudara-saudara lihat yang membela diri dan bukti pelanggaran yang dari pemerintah," ujar dia.

Mantan Menteri Kehutanan RI itu juga mengingatkan, pemerintah untuk menjalankan segala proses hukum terkait kasus tersebut dengan mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam UU Ormas.

"Sebaiknya pemerintah ikuti ketentuan melalui pengadilan karena kalau tidak, yang salah bisa dapat simpati. Itu yang saya khawatirkan," ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Nanti, terkait ini (pembubaran) akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia," ungkap Wiranto.

Menko Polhukam mengatakan pemerintah mendukung pembubaran HTI ini karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini