Sukses

PSI Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim Ahok

Menurut Ketua Umum PSI Grace Natalie sangat tidak lazin majelis hakim memeriksa dan mengadili sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan vonis dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam kasus penistaan agama dinilai bukti matinya keadilan di Tanah Air.

"Putusan majelis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan vonis dua tahun atas kasus penodaan agama, merupakan bukti matinya keadilan di Indonesia dan kemenangan intoleransi serta radikalisme di negeri ini," ujar Ketua Umum PSI Grace Natalie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2017).

Grace mengatakan PSI mendukung upaya Ahok mencari keadilan melalui proses banding ke Pengadilan Tinggi. Dia sependapat dengan ahli hukum dan pembela hak asasi manusia (HAM) Todung Mulya Lubis, yang menyebutkan putusan majelis hakim pada Ahok bisa disebut sebagai 'pembunuhan' peradilan.

"Karena jaksa tidak menuntut Ahok untuk penistaan agama. Majelis hakim yang menyeret Ahok menjadi penista agama. Normalnya, majelis hakim mendasarkan vonisnya pada requisitor jaksa," kata dia.

Menurut Grace sangat tidak lazin majelis hakim memeriksa dan mengadili sendiri. Penggunaan pasal penistaan agama adalah inisiatif majelis hakim untuk menjustifikasi terjadinya penistaan agama.

"Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengabaikan keterangan saksi-saksi fakta yang hadir dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama 29 Oktober 2016, yang menyatakan bahwa tidak ada penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama," kata dia.

Majelis hakim, Grace melanjutkan, lebih condong pada saksi-saksi pelapor yang tidak hadir dalam pidato itu, dan sudah memiliki kebencian terhadap Ahok, khususnya yang berasal dari Front Pembela Islam (FPI).

Majelis hakim juga, kata dia, mengabaikan keterangan ahli-ahli yang meringankan seperti Rois Syuriah PBNU KH Masdar Farid Mas'udi, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Kiai Ahmad Ishomuddin, Anggota Majelis Syuro dan Pertimbangan MUI Prof Dr Hamka Haq, Ahli Tafsir dari UIN Sunan Kalijaga Dr Sahiron Syamsuddin.

"Putusan majelis hakim lebih condong pada keterangan saksi-saksi pelapor dan saksi-saksi ahli yang menguatkan keterangan para pelapor, yang artinya majelis hakim tidak adil, berimbang, dan bahkan condong pada pelapor dan ahli-ahlinya," ujar dia.

"Serta mengabaikan saksi-saksi fakta, ahli-ahli yang meringankan Ahok, keterangan Ahok sebagai terdakwa, Nota Pembelaan Ahok dan Penasehat Hukumnya bahkan tuntutan Jaksa itu sendiri," Grace melanjutkan.

Atas dasar itulah, Grace menegaskan, PSI mendesak Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim yang menangani kasus Ahok. Melakukan audit atas vonis yang kini menjadi pertanyaan banyak orang, termasuk para ahli hukum.

"PSI siap dan akan setia berjuang di sisi Ahok, untuk mencari keadilan," Grace menandaskan.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis dua tahun penjara terkait kasus penistaan agama. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, Ahok bersalah dan terbukti melakukan tindakan penodaan agama.

Atas keputusan vonis dua tahun tersebut, Ahok akan melakukan banding. Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah hakim memerintahkan ada penahanan. Kini, Ahok dipindahkan ke ruang tahanan Mako Brimob Kelapa II Depok, karena alasan keamanan.



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.