Sukses

Perjalanan Panjang KPK Telusuri Aliran Suap Pengadaan Kapal

Pemeriksaan ini dilakukan KPK di Jakarta dan Surabaya, untuk menelusuri aliran dana dari pihak lain yang mendapat cashback atau kickback.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran uang suap pengadaan kapal pemerintah Filipina. Penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi. Total, ada 60 saksi yang telah diperiksa.

Pemeriksaan ini dilakukan di Jakarta dan Surabaya, untuk menelusuri adanya aliran dana dari pihak lain yang mendapat cashback atau kickback dari kasus ini.

"Unsur yang diperiksa dari PT PAL itu sendiri, dari berbagai lapisan ingin menemukan alur peristiwa terkhususnya fee agency antara PT PAL dengan pihak lain itu didalami lebih dulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Disnyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Selain itu, dalam kasus ini, KPK telah memeriksa swasta yakni dari PT Pirusa.

"Dari pemeriksaan ini, kami pelajari lebih lanjut, kebanyakan dari saksi PT PAL di Jawa Timur, kami koordinasi dengan Jawa Timur," pungkas Febri.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK pun sudah melakukan penggeledahan di 10 lokasi.

Penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, Jakarta dan sekitarnya. Terakhir, penyidik menggeledah sebuah rumah di Depok, Jawa Barat pada Selasa 4 April 2017. Rumah tersebut milik Agus Nugroho, tersangka perantara suap dari Ashanti Shales (AS) Inc yang beralamatkan di Raffles Hills, Tapos, Depok.

Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap anak buahnya, General Manager Terasury PT PAL Indonesia Arief Cahyanan (AC).

Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar USD 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.

Pemberian USD 25 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai USD 163 ribu. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).

Ketiganya langsung dijadikan tersangka oleh KPK termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Namun SAR belum ditangkap lantaran masih berada di luar negeri.

Sebagai penerima suap, Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Agus Nugroho, sebagai perantara dan pemberi suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.