Sukses


Ketua MPR Dukung Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan, mendukung keputusan pemerintah dalam membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Liputan6.com, Serang - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan, mendukung keputusan pemerintah dalam membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang juga telah ditolak di banyak negara.

"Saya sudah sampaikan, di negara Pancasila, kita punya konstitusi. Kita tidak ingin ada yang mengubah dasar negara Pancasila dan UUD 45," kata Zulkifli Hasan, saat ditemui di kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, Selasa 9 Mei 2017.

Namun, dia mengingatkan agar pemerintah tidak bertindak sembrono dan harus mengikuti aturan yang berlaku dalam membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk HTI.

"Jangan sampai nanti publik menilai pemerintah tidak paham undang-undang. Persuasif dulu, setelah tidak mempan juga, barulah Menkumham melalui jaksa mendaftar ke pengadilan. Biarkan di situ, HTI membela diri," terang Zulkifli.

Karena pemerintah jika berlaku sembrono dan menabrak aturan yang ada, maka citra Jokowi sebagai Presiden yang akan rusak.

"Saya kira publik kita sudah cerdas. Kalau benar, publik akan mendukung pemerintah. Pak Jokowi kan sudah bekerja keras, membangun jalan, infrastruktur, pontang-panting, jangn sampai putusan yang tidak jelas merugikan investasi," tegas Zulkifli.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto telah mengeluarkan pernyataan tentang HTI. Dalam pernyataannya, Wiranto mengatakan bahwa sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan mencapai tujuan nasional.

Kegiatan HTI juga terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menimbulkan benturan di masyarakat. Selanjutnya, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI secara resmi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini