Sukses

Top 3 News Hari Ini: Misteri Pembunuhan Marsinah, Pahlawan Buruh

Top 3 News Hari Ini, Marsinah, pahlawan kaum buruh dan simbol keberanian melawan kesewenang-wenangan.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3News Hari Ini, keberanian seorang wanita asal Nganjuk, Jawa Timur melawan kesewenang-wenangan pemilik perusahaan, membuatnya dikenal sebagai pahlawan kaum buruh hingga kini. Wanita tersebut adalah Marsinah.

Dilahirkan 10 April 1969, Marsinah adalah buruh di pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Kemudian dipindahkan ke cabang PT CPS di Porong, Sidoarjo. 

Mengingat upah buruh kala itu terbilang kecil, muncul Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 50 Tahun 1992. Isinya imbauan bagi perusahaan untuk menaikkan gaji karyawan sebesar 20%. 

Perusahaan tempat Marsinah bekerja, salah satu yang menolak kebijakan tersebut. Marsinah dan teman-temannya pun memutuskan untuk mogok kerja.

Setelah melalui perdebatan yang alot, tuntutan kenaikan upah itu akhirnya dipenuhi. Hari itu mestinya masalah sudah selesai, tapi sejarah berkata lain.

Sementara itu, dalam kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah pada Ahok. 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahok divonis 2 tahun penjara.

Mengapa divonis 2 tahun penjara? Pertimbangan anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan, bahwa Ahok telah menimbulkan keresahan pada umat Islam dan perbuatan terdakwa berpotensi memecah hubungan antargolongan.

Hingga malam ini berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News, Selasa (9/5/2017).  

Berikut berita terpopuler dalam Top 3 News Hari Ini:   

1. Marsinah, Misteri di Hutan Wilangan 24 Tahun Lalu

Marsinah

Marsinah sejatinya hanyalah wanita biasa, seorang buruh di pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di kawasan Rungkut, Surabaya.

Tak lama dia bekerja di Rungkut, karena dipindahkan ke cabang PT CPS di Porong, Sidoarjo. Kabarnya, Marsinah dimutasi karena menuntut didirikannya serikat pekerja di PT CPS.

Dari sinilah cerita berdarah Marsinah dimulai. Narsinah kerja di PT CPS Porong pada awal 1992. Sehari-hari dia ditempatkan sebagai operator mesin bagian injeksi dengan upah Rp 1.700 dan uang hadir Rp 550 per hari.

Surat Edaran Gubernur Jatim turun untuk menaikkan kesejahteraan karyawan, tidak semua pengusaha memenuhi imbauan tersebut.

Marsinah dan teman-temanya pun mulai bergerak. Mereka mogok kerja dan menuntut upahnya naik.

Selengkapnya...

2. Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan putusan pada sidang lanjutan di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Sidang kasus dugaan penodaan agama ini beragendakan pembacaan vonis dari hakim. (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama. Ahok dihukum 2 tahun penjara.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Selengkapnya...

3. Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok

Majelis hakim membacakan berkas putusan pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadapi sidang vonis kasus dugaan penodaan agama hari ini (Liputan6.com/Kurniawan Mas'ud/pool)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbukti sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama dianggap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhkan pidana.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung," imbuh hakim.

Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Selengkapnya...  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.