Sukses

Ketua MPR: Hormati Putusan Hakim pada Vonis Ahok

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

Liputan6.com, Serang - Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta masyarakat tenang dan tidak membuat kegaduhan usai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis 2 tahun penjara.

"Kita berharap tenang, terima (keputusan)," kata Zulkifli Hasan di UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH), Serang, Banten, Selasa (9/5/2017).

Zulkifli meminta semua pihak untuk menghargai putusan hakim.

"Sudah putusan hukum, kita minta semua menghormati putusan hakim. Kalau ada yang kurang dan tidak puas ada jalur nya, bisa banding," kata dia.

Dia pun menyerahkan kepada mekanisme hukum jika Ahok mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kalau sudah dipenjara ya harus berhenti. Soal hukum saya enggak hafal betul. Tapi kita semua serahkan kepada proses hukum," ujar Zulkifli.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," ujar Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.