Sukses

Polisi Ancam Bubarkan Paksa Massa Pro Ahok di Rutan Cipinang

Massa pendukung Ahok berorasi di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian akan membubarkan massa pendukung terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berkumpul di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).

"Kalau lewat jam 18.00 WIB kami akan bubarkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi di Jakarta.

Massa pendukung Ahok berorasi di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Massa juga menutup Jalan Bekasi Raya tepat di depan rumah tahanan itu. Akibatnya, lalu lintas di sekitar lokasi macet parah.

Massa terus berdatangan dari tempat aksi sebelumnya yakni depan Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan. Mereka tidak terima Ahok ditahan setelah dijatuhi vonis penjara dua tahun.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (9/5/2017) siang menjelang sore atau sekitar pukul 15.10 WIB, relawan yang tadinya hanya menutup jalan, sebagian besar mereka menuju pagar pintu masuk Rutan. Bahkan, mereka memaksa masuk.

"Kami minta Pak Ahok untuk dikeluarkan hanya untuk menyampaikan pesan dan orasinya di atas mobil komando. Sekali pun hanya satu kalimat saja," kata koordinator aksi dari atas mobil komando.

Relawan yang kebanyakan ibu-ibu itu memaksa masuk. Mereka berupaya sekuat tenaga merobohkan pagar pintu Rutan Cipinang. Dengan tangis dan kalimat cinta untuk Ahok, mereka memaksa masuk. Aksi dorong pagar pun tak terelakkan antara relawan dan polisi yang berjaga.

"Saya orangtua, saya orangtuanya Ahok. Itu anak saya, sekali pun bukan kandung. Tapi Ahok anak saya. Apa kami merasakan punya anak," ucap salah satu Ibu di depan pagar.

Mereka menolak bernegosiasi dan tetap meminta seluruh relawan dipertemukan dengan Ahok. Nama kepala rurtn disebut-sebut dan meminta dia mengabulkan permohonan relawan. "Sakitnya Ahok, Sakitnya kita," teriak relawan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini