Sukses

Ahok Ajukan Banding Setelah Divonis 2 Tahun Penjara

Usai divonis dua tahun penjara, Ahok dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding.

Liputan6SCTV, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, Ahok bersalah dan terbukti melakukan tindakan penodaan agama.

Atas keputusan vonis dua tahun tersebut, Ahok akan melakukan banding. Sementara kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut.

"Tekanan ini luar biasa. Hakim kan manusia biasa juga, oleh karena itu sekali lagi kita bisa memaklumi tapi kita kecewa dengan putusan itu, makanya kita banding," kata I Wayan Sudirta.

Sementara itu, sejumlah media online internasional seperti The New York Times, The Straits Time, ABC, The Washington Times dan The Guardian turut menyoroti kasus tersebut.

Â