Sukses

Hakim Vonis Ahok 2 Tahun dengan Dakwaan Pertama, Ini Kata Jaksa

Jaksa menyatakan, memang dimungkinkan terdapat perbedaan soal tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepada Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara boleh saja menggunakan Pasal 156a KUHP untuk menjatuhkan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam surat dakwaan, ia menjelaskan, Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Boleh karena itu di dalam surat dakwaan. Hakim kan bisa punya sikap berbeda," kata Ali usai sidang pembacaan putusan terhadap Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017), seperti dikutip dari Antara.

Ia menyatakan, memang dimungkinkan terdapat perbedaan soal tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepada Ahok. "Bukan positif atau negatif, tetapi memang dimungkinkan ada perbedaan pendapat masing-masing otoritas," ucap Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Dwiarso.

Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum berupa nomor satu dan seterusnya dan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum berupa nomor satu dan seterusnya, seluruhnya tetap terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara, membebankan kepada terdakwa (Ahok) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Ahok

Sebelumnya, JPU telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua Pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU, saat membacakan tuntutan, Kamis, 20 April 2017.

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.