Sukses

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Sikap Anies

Anies memilih fokus pada persiapan jelang pelantikannya bersama Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Oktober mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 2 tahun penjara. Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan ikut menanggapi vonis tersebut.

"Secara prinsip kita semua adalah warga negara yang menaati hukum. Undang-undang kita taati, peraturan pemerintah kita taati, begitu juga kita hormati undang-undang, hormat pada aturan, termasuk keputusan-keputusan institusi pengadilan," ujar Anies saat ditemui di daerah Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).

Anies menambahkan, memilih sikap ikut menghormati putusan pengadilan. "Sikap saya, kita hormati putusan pengadilan, sebatas itu," ucap Anies.

Anies juga memilih fokus pada persiapan jelang pelantikannya bersama Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Oktober mendatang.

"Saya akan fokus melayani warga Jakarta untuk menggerakkan warga Jakarta, untuk memastikan bahwa keputusan warga Jakarta tanggal 19 April kemarin bisa dijalankan dengan baik. Fokus saya tetap pada bulan Oktober," pungkas Anies.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Dwiarso.

Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum berupa nomor satu dan seterusnya dan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum berupa nomor satu dan seterusnya, seluruhnya tetap terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara, membebankan kepada terdakwa (Ahok) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini