Sukses

Vonis 2 Tahun untuk Ahok

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama. Meski demikian, Ahok dan tim pengacara mengajukan banding atas putusan yang diberikan.