Sukses

Djarot Jenguk Ahok di Rutan Cipinang, Sebagian Warga Menangis

Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Ahok dalam kasus penodaan agama.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tiba di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Sebagian warga terlihat menangis saat Mantan Bupati Blitar itu tiba di halaman rutan tempat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditahan.

Djarot tiba sekitar pukul 12.40 WIB, Selasa (9/5/2017). Dia terlihat masih mengenakan pakaian dinas.

Di halaman rutan atau tidak jauh dari pintu portir, belasan ibu menangis di hadapan Djarot. Mereka keberatan dengan vonis yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok.

"Dukung Pak Ahok, Pak Djarot. Kalau orang baik banyak musuhnya. Pak Ahok orang baik," ujar salah seorang ibu kepada Djarot.

Melihat itu, Djarot merespons dengan senyuman ke arah ibu tersebut. Dia langsung memasuki pintu portir untuk menjenguk Ahok.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hakim juga memerintahkan agar Ahok langsung ditahan. Saat ini, Ahok tengah menyelesaikan proses administrasi di Rutan Cipinang.

"Sekarang Ahok tengah menyelesaikan administrasi di Cipinang," ujar Jaksa Ali Mukartono, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Menurut dia, penempatan Ahok di Rutan Cipinang karena masih berstatus sebagai tahanan. Vonis Ahok belum berkekuatan hukum tetap. Ahok dan timnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Dia statusnya masih tahanan, bukan narapidana. Makanya ditempatkannya di rutan, Rutan Cipinang," Ali menjelaskan.

Pengacara Ahok, I Wayan Sidarta, mengatakan sebagian timnya telah mendampingi Ahok di Cipinang.

"Ada Pak Sirra Prayuna dan yang lain mendampingi. Ini kita mau ke Cipinang," kata I Wayan.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok. Hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama dianggap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhkan pidana.

"Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antargolongan," ujar salah anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung," imbuh hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini