Sukses

Inilah Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 2 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbukti sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama dianggap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhkan pidana.

Â