Sukses

Tiba di Rutan Cipinang, Ahok Lambaikan Tangan

Ahok tiba menggunakan kendaraan taktis Polri dengan pengawalan anggota kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung menuju Rutan Cipinang, Jakarta Timur, usai menjalani sidang vonis di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan. Ahok tiba sekitar pukul 11.45 WIB.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (9/5/2017), Ahok tampak mengenakan batik biru berpadu putih, baju yang sama saat menjalani sidang vonis di Gedung Kementan, Jakarta Selatan. Dia tiba menggunakan kendaraan taktis Polri dengan pengawalan anggota kepolisian.

Ketika memasuki rutan, Ahok terlihat tersenyum sambil melambaikan tangan.

Sementara, warga yang sudah menunggu langsung menyambut lambaian tangan Ahok. Mereka pun memanggil nama Gubernur DKI Jakarta tersebut. "Pak Ahok, Pak Ahok," teriak warga.

Menurut Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar, tak ada keistimewaan untuk Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur ini akan ditempatkan bersama tahanan lainnya.

"Pasti digabung sama tahanan lain. Tidak ada perlakuan khusus," ujar Asep.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama dua tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," ujar Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.