Sukses

Kasus e-KTP, KPK Dalami Kepemilikan Perusahaan Keponakan Setnov

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran-aliran dana dalam kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran-aliran dana dalam kasus e-KTP. Penyidik pun telah memeriksa Deniarto Suhartono sebagai saksi dari tersangka Andi Narogong.

Deniarto diperiksa untuk mendalami kaitannya dengan salah satu perusahaan yang ikut dalam tender pengadaan e-KTP yaitu, PT Mukarabi Sejahtera.

"Jadi di dalam pemeriksaan juga didalami soal kepemilikan PT Mukarbi Sejahtera dan tentu juga cek kembali keterkaitan dengan sejunlah aktor lainnya, dan sebagian juga kita lakukan di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 8 Mei 2017.

Sebelumnya, pada Rabu 3 Mei 2017, Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan mantan Direktur Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan dari Ketua DPR RI Setya Novanto, telah dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Saat menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Irvan mengaku dirinya keponakan Setya Novanto. Irvan mengaku membeli saham PT Murakabi yang merupakan salah satu konsorsium dalam tender e-KTP. Irvan membeli saham perusahaan tersebut dari Vidi Gunawan, adik Andi Narogong.

Konsorsium Murkabi sengaja dibentuk oleh Andi Narogong dan tim Fatmawati untuk mendampingi Konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan proses lelang.

Pada perkara ini, mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah didakwa melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama. Atas perbuatan Irman dan Sugiharto, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.

Tersangka ketiga yang ditetapkan oleh penyidik KPK yakni Andi Narogong. Selain itu, KPK juga menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan ini.

Kata Setya Novanto

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto, mengaku menghargai dan menghormati tugas KPK sebagai penyidik dalam kasus e-KTP.

"Saya hargai tugas KPK. Saya selalu siap jika dipanggil memberi keterangan," tegas Novanto saat meresmikan Penggunaan Sumur Bor di Halaman Gedung Gereja Syalom Kelurahan Air Nona, Kota Kupang, Senin 8 Mei 2017.

Menurut dia, sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi hukum, dirinya sangat menghormati proses yang tengah ditangani oleh penyidik KPK.

Sebagai salah satu saksi yang telah di mintai keterangan oleh KPK, Novanto mengaku selalu memberikan informasi sesuai dengan fakta yang terjadi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.