Sukses

FPI Juga Bakal Dibubarkan? Ini Kata Wiranto

Menko Polhukam Wiranto mengungkapkan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia melalui kajian yang cukup panjang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasannya, karena HTI dinilai membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Setelah pembubaran HTI, muncul dorongan untuk membubarkan ormas kemasyarakatan (ormas) lain yang juga dinilai tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Salah satu nama yang muncul adalah Front Pembela Islam (FPI).

"Yang lain terus dipelajari, enggak usah semua. Satu-satu," kata Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Senin (8/5/2017).

Ia memastikan, pembubaran HTI ini telah melalui kajian yang cukup panjang. Sampai akhirnya, siang ini, pemerintah memutuskan pembubaran HTI.

"Kami memfinalisasi satu proses cukup panjang mempelajari ormas di Indonesia yang jumlah ribuan bahkan ratusan ribu untuk mengarahkan mereka dalam koridor yang telah ditetapkan pada undang-undang keormasan baik dalam tujuan, ciri, dan asas. Semua harus menuju satu titik yakni berdasar ideologi negara Pancasila," jelas dia.

HTI Bahayakan NKRI

Beberapa hari belakangan, HTI memang menjadi sorotan karena ormas ini ingin menegakkan paham khilafah di Indonesia. Khilafah merupakan kepemimpinan umum bagi seluruh umat Muslim di dunia.

Menko Polhukam Wiranto menjelaskan, pemerintah punya alasan khusus sampai akhirnya mengambil keputusan pembubaran HTI. Salah satunya, kegiatan HTI dinilai dapat membahayakan keutuhan NKRI.

"Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di tengah masyarakat yang pada gilirannya mengancam keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto di kantornya, Senin (8/5/2017).

Selain itu, selama berdiri di Indonesia, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam mengambil bagian pada proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kemudian, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ucap Wiranto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.