Sukses

Hizbut Tahrir, dari Al Quds Ingin Menaklukkan Dunia

Banyak negara telah melarang Hizbut Tahrir. Bahkan Rusia menyebutnya sebagai organisasi kriminal.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini. Penyebabnya, organisasi ini dinilai membahayakan dan bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Apa sejatinya HTI hingga pemerintah membubarkan organisasi ini? Sebelum berkembang di Indonesia, Hizbut Tahrir berdiri di Al-Quds atau Baitul Maqdis, Palestina pada pada 1953, sebagai partai politik yang berarti partai pembebasan.

Organisasi ini dipelopori Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, ulama alumni Al Azhar Mesir yang pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah Palestina.

Seperti dikutip dari laman HTI, hizbut-tahrir.or.id, Senin (7/5/2017), organisasi ini menitik beratkan perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia, untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiyah.

Hizbut Tahrir masuk Indonesia pada 1980 dengan merintis dakwah di kampus-kampus besar. Pada 1990 ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan.

Tak hanya Indonesia, Hizbut Tahrir juga telah memasuki seluruh negara di Timur Tengah, termasuk Afrika seperti Mesir, Libya, Sudan, dan Aljazair.

Organisasi ini juga merambah ke Eropa seperti Turki, Inggris, Prancis, Jerman, Austria, Belanda. Bahkan Amerika Serikat, Rusia, Uzbekistan, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Malaysia, dan Australia.

Hizbut Tahrir mengklaim organisasi politik berideologi Islam dan menegakkan hukum Islam dalam realitas kehidupan. Ide-ide Islam menjadi jiwa, inti, dan sekaligus rahasia kelangsungan kelompok ini.

"Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak kaum Muslimin kembali hidup secara Islami, dalam Darul Islam dan masyarakat Islam. Di mana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syara," demikian dijelaskan soal tujuan organisasi ini di laman HTI.

Pandangan hidup bagi kelompok ini adalah halal dan haram di bawah naungan Daulah Islamiyah, yaitu Daulah Khilafah, yang dipimpin seorang khalifah atau pemimpin.

"Khalifah diangkat dan dibaiat oleh kaum Muslimin untuk didengar dan ditaati, agar menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad," tulis laman itu.

Dalam laman tersebut juga disebutkan, Hizbut Tahrir bertujuan membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang.

"Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat ke masa kejayaan dan keemasannya seperti dulu, di mana umat akan mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Dan negara Khilafah akan kembali menjadi negara nomor satu di dunia."

Dilarang Banyak Negara

Sumber lain menyebutkan, Hizbut Tahrir telah beberapa kali berupaya mengambil-alih kekuasaan di banyak negeri Arab seperti di Yordania pada 1969, Mesir 1973, dan serentak di Irak, Sudan, Tunisia, Aljazair pada 1973, namun semuanya gagal.

Sejak saat itulah, Hizbut Tahrir mulai mengubah strategi perjuangannya dengan lebih banyak melontarkan wacana dan membina masyarakat melalui dakwah.

Kegiatan Hizbut Tahrir banyak dilakukan dengan mendidik dan membina masyarakat, melalui training pengenalan tsaqafah (kebudayaan) Islam, memahamkan masyarakat tentang akidah Islamiyah.

Dakwah Hizbut Tahrir lebih banyak ditampakkan dalam aspek pergolakan pemikiran. Hizbut Tahrir pula yang memperkenalkan istilah ghazw al-fikr atau perang pemikiran.

Perang pemikiran ini diklaim sebagai upaya meluruskan pemikiran-pemikiran yang salah, dan persepsi-persepsi yang keliru, serta membebaskannya dari pengaruh ide-ide Barat, dan menjelaskannya sesuatu ketentuan Islam.

Kendati demikian, banyak negara melarang Hizbut Tahrir. Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin menyebutkan sejumlah negara telah lebih dulu melarang organisasi itu.

"Bangladesh melarang Hizbut Tahrir pada 22 Oktober 2009, Mesir 1974, Rusia 1999 dan menyebutnya sebagai organisasi kriminal. Lalu Tazikistan 2001, Pakistan 2003, Kazakshtan 2005, Prancis dan Spanyol 2008 dan menyebutnya sebagai organisasi ilegal," kata Ahmad Ishomuddin kepada Liputan6.com, Senin (8/5/2017).

Suriah juga melarang Hizbut Tahrir pada pada 1998 -1999, Jerman 2006, Turki 2009, Libya pada masa pemerintahan Muammar Qaddafi, Yordania menyebutnya sebagai organisasi terlarang. Kemudian Australia melarangnya pada 2007.

"HTI bukan ormas Islam tapi partai politik yang prinsip-prinsipnya itu bertentangan dengan NKRI. Mereka tidak setuju dengan nasionalisme dan ingin semua negara berada dalam sistem khilafah," papar Ahmad.

Berikut pernyataan lengkap pemerintah tentang pembubaran HTI:

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Jakarta, 8 Mei 2017
Tertanda

Menko Polhukam

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respon Hizbut Tahrir

Terkait pembubaran ini, HTI menyesalkan sikap pemerintah tersebut.

"Kami sangat menyesalkan langkah atau keputusan yang diambil oleh pemerintah. Karena HTI ini adalah ormas yang legal, kami perkumpulan yang sudah melakukan aktivitas dakwah di negeri ini lebih dari 20 bahkan 25 tahun," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Kantor HTI, Tebet, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Ismail mempertanyakan sikap pemerintah yang membubarkan HTI. Sebab ormasnya tidak pernah menimbulkan persoalan hukum.

"Kami berdiri secara legal, tertib, damai, dan praktis hampir tidak pernah kami menimbulkan persoalan hukum. Apa yang disampaikan pemerintah (pembubaran HTI) mengundang pernyataan besar apa yang terjadi, apa yang dipersangkakan kepada kami," ujar dia.

Ismail berharap, pemerintah tidak melanjutkan langkahnya membubarkan HTI.

"Kami berharap langkah ini tidak dilanjutkan, karena menghentikan dakwah. Bukan hanya bertentangan dengan UU, tapi bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Ini sesuatu yang sangat tragis," tegas Ismail.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.