Sukses

Berakhirnya Aksi Massa Tuntut Ahok 

Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin menyatakan, takkan ada lagi upaya pengerahan massa turun ke jalan terkait kasus penodaan agama Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi 5 Mei yang digelar Jumat kemarin menjadi penutup dari serangkaian aksi yang menuntut proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Serangkaian aksi yang digelar selama ini kerap dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). 

Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin menyatakan, tidak akan ada lagi upaya pengerahan massa turun ke jalan terkait kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

"Aksi 55 ini sebagai penutup aksi-aksi bela Islam kita. GNPF tidak rencanakan aksi lagi. Kita harap ini tuntutan kita terakhir," tutur dia di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Mei 2017.

Zaitun juga meyakinkan massa aksi 5 Mei perwakilan GNPF MUI telah banyak berkomunikasi dan menyampaikan aspirasi kepada pemegang kekuasaan.

"Semua upaya kita lakukan. Kita dialog sampai kepada Bapak Wakil Presiden (Jusuf Kalla). GNPF sudah diterima secara resmi. Memang ke Presiden (Jokowi) tak langsung diterima, tapi Bapak Presiden telah datang langsung ke Monas pada aksi Bela Islam ke-3. Ini tandanya aspirasi kita telah didengar," jelas dia.

"Kita terus berjuang dengan doa kita. Ini (aksi 5 Mei) adalah aksi puncak kita. Kita yakin bahwa doa-doa kita akan didengar," Zaitun menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Aksi Pertama

Ribuan anggota Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa ormas menggelar aksi di kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Aksi yang digelar Jumat, 14 Oktober 2016 itu, menuntut Ahok bertanggung jawab atas pernyataannya yang mengutip Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Pernyataan Ahok tersebut dianggap melukai hati sebagian golongan umat muslim. Kendati telah menyampaikan kata maaf, namun hal tersebut dianggap tak cukup.

Massa FPI dan ormas yang kecewa menuntut Ahok segera diproses secara hukum atas pernyataannya itu.

Usai salat Jumat di Masjid Istiqlal, massa penolak Ahok menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta. Sepanjang aksi, massa terus menyuarakan tuntutan agar Ahok ditangkap dan segera diproses hukum.

Pemimpin FPI Rizieq Shihab mengatakan, aksi ini murni untuk penegakan hukum dan tidak terkait dengan Pilkada DKI 2017.

"Hati-hati provokasi. Kita ini bukan gerakan politik. Kita tidak ada hubungannya dengan Pilkada DKI. Ini murni penegakan hukum karena telah menistakan agama," ujar Rizieq di atas mobil komando. 

Dalam orasi tersebut, Rizieq juga meminta massa tidak berlaku anarkistis. "Jangan anarkis. Pak polisi, tentara sudah mau periksa Ahok," Rizieq mengimbau demonstran yang membalasnya dengan takbir.

Tak hanya mendengar orasi, massa juga membawa beragam atribut demonstrasi seperti spanduk. Spanduk yang menghiasi jalannya aksi mayoritas berisi tuntutan terhadap Ahok. Dari yang isinya meminta Ahok mundur sebagai gubernur DKI, hingga menuntut Ahok segera dipenjara.

"Kami siap jihad, penjarakan Ahok" tulisan di salah spanduk yang digenggam oleh demonstran.

3 dari 6 halaman

Aksi 4 November

Aksi lanjutan yang ke-2 dilaksanakan pada 4 November 2016 atau aksi 411/ aksi 4 November. Aksi yang digagas GNPF MUI dengan penggeraknya FPI, juga diramaikan elemen mahasiswa.

Tuntutnya massa aksi masih tetap sama, yakni agar Ahok diproses secara hukum. Massa aksi menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengintervensi kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. Alasannya, agar ada kejelasan terkait kasus tersebut apakah Ahok bersalah atau tidak.

Namun di akhir, aksi ricuh. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menuding ada aktor intelektual yang mendalangi kericuhan tersebut.

Polda Metro Jaya menetapkan setidaknya 5 orang tersangka terkait kericuhan aksi 4 November. Kelima tersangka tersebut berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Sepekan setelah aksi 4 November, Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara terbuka terbatas terkait kasus dugaan penistaan agama terhadap Ahok.

Dalam gelar perkara yang dilakukan Selasa, 15 November, hadir kedua pihak, yakni pihak pelapor maupun terlapor. Sejumlah pihak internal dan eksternal Polri juga turut hadir.

Usai gelar perkara terbatas itu, Bareskrim Mabes Polti menaikkan kasus Ahok dari penyelidikan ke penyidikan. Terkait hal itu, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Ahok. Alasannya, Ahok dinilai kooperatif selama dalam pemeriksaan terkait kasusnya.

4 dari 6 halaman

Aksi 212

Karena Ahok tidak ditahan, aksi massa pun terus berlanjut. Aksi bela Islam jilid III digelar pada 2 Desember 2016 atau yang dikenal dengan aksi 212. 

Aksi super damai ini berpusat di Monas, dengan titik kumpul di Masjid Istiqlal. Massa dari berbagai daerah ikut meramaikan aksi tersebut.

Boleh dibilang aksi ini merupakan puncak dari serangkaian aksi. Mengingat, massa yang terlibat lebih banyak ketimbang yang pertama dan kedua. Bahkan diperkirakan aksi 212 mencapai jutaan jemaah.

Aksi yang diawali dengan salat subuh di Masjid Istiqlal dan salat Jumat di Monas itu, juga dihadiri Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Tidak hanya Jokowi dan JK, Menko Polhukam Wiranto, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono anung Wibobo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, juga ikut menemui massa aksi.

Presiden Jokowi dan rombongan melakukan salat Jumat bersama dengan massa aksi 212. Aksi pun berlangsung aman dan damai.

Aksi diwarnai dengan penangkapan terhadap aktivis yang diduga melakukan upaya makar terhadap Presiden Jokowi. Sebanyak 12 orang ditangkap pada 2 Desember 2016 dini hari itu.

Sepekan setelah aksi besar-besaran itu, atau pada Selasa, 13 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus Ahok.

Ketua Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono mendakwa Ahok dengan pasal alternatif terkait penistaan atau penodaan agama. Dakwaan alternatif ini ditandai dengan kata "atau".

Pertama, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sidang perdana ini tetap diwarnai dengan aksi massa yang menuntut agar Ahok dipenjara. Apalagi, sebagian pihak mendesak Presiden Jokowi agar memberhentikan sementara Ahok karena telah berstatus terdakawa.

Namun, tetap Ahok tidak ditahan. Meski ia siap ditahan.

5 dari 6 halaman

Aksi Subuh Berjamaah di Masa Tenang

Aksi yang keempat berbeda dengan aksi-aksi sebelumnya. Kali ini aksi tidak dilakukan dengan turun ke jalan, melainkan di dalam Masjid Istiqlal.

Aksi atau gerakan Subuh berjemaah ini digelar pada 12 Februari 2017. Atau tiga hari sebelum warga DKI Jakarta memberikan suaranya pada Pilkada DKI 2017. Pencoblosan Pilkada DKI 2017 putaran pertama digelar pada 15 Februari 2017.

Pihak kepolisian sempat melarang aksi tersebut karena dilakukan pada masa tenang Pilkada DKI 2017. Pelarangan aksi tersebut sempat menimbulkan reaksi keras dari berbagai ormas Islam yang mendukung aksi 112.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan Polda Metro Jaya memiliki alasan kuat untuk tidak mengizinkan aksi pengerahan massa turun ke jalan atau long march pada 11 Februari 2017.

Aksi turun ke jalan pun diubah dengan aksi keagamaan di dalam Masjid Istiqlal. Aksi ini tidak hanya diikuti dari berbagai ormas Islam, tapi juga dihadiri para calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.

Agus Harimurti Yudhoyono, cagub nomor urut 1 ikut hadir dalam aksi tersebut. Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, pasangan nomor urut 3 juga ikut dalam aksi 112.

Anies tak melihat adanya unsur politik dalam aksi keagamaan di masa tenang Pilkada DKI 2017. Menurut dia, aksi 112 murni berupa kegiatan keagamaan dan ibadah.

"Sebagai seorang muslim, salat Subuh di masjid bersama-sama baik-baik saja, karena itu konsepnya salat Subuh," kata Anies, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Februari 2017.

6 dari 6 halaman

Aksi Kirim Doa Jelang Vonis Ahok

Dari serangkaian aksi yang dilakukan ormas Islam, tujuannya hanya satu, yakni Ahok diproses secara hukum, yang ujungnya masuk penjara. Namun, hingga Ahok kalah di Pilkada DKI 2017 dan jelang putusan atau vonis kasusnya, Ahok tetap tidak ditahan.

Terkait kasusnya, Ahok telah dituntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Vonis terhadap Ahok akan digelar pada Selasa, 9 Mei 2017.

Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir meminta umat Islam untuk berdoa bersama agar hakim dapat memutus perkara kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan keadilan yang sebenar-benarnya. Apa pun keputusan nantinya, semua merupakan kuasa dan kehendak Allah.

"Jika keputusan nanti masih tidak berpihak, mampukah kami memahami takdir-Mu. Apa pun hasil yang diketuk hakim nanti ya Allah," tutur Bachtiar di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Mei 2017.

Kendati demikian, Bachtiar tetap memanjatkan doa agar Ahok bisa menerima hukuman atas sikapnya yang telah bersinggungan dengan masalah penodaan agama.

"Kuatkan aparat hukum untuk selalu menegakkan keadilan-Mu. Kuatkan hakim-hakim ya Allah," ucap dia.

Tentunya jika keputusan majelis hakim nanti sesuai dengan apa yang disuarakan, maka umat Islam tidak boleh sombong. Juga sebaliknya, apabila vonis hakim terhadap Ahok tidak sesuai, umat harus tetap berpikir positif kepada Allah.

"Siap menerima apapun keputusannya? Siap menerima apa pun (vonis sidang Ahok) yang diputuskan Allah lewat hakim-hakim?" pungkas Bachtiar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.