Sukses

Auditor BPKP Akui Terima Uang dari Panitia Lelang e-KTP

Mahmud Toha mengatakan, uang yang dia terima Rp 3 juta dari Drajat Wisnu setelah BPKP mereview hasil lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Auditor Madya Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha Siregar mengaku, sempat menerima uang dari Drajat Wisnu Setyawan. Drajat merupakan Ketua Panitia Lelang proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun bersama terdakwa Irman dan Sugiharto.

Mahmud Toha mengatakan, uang yang dia terima sebesar Rp 3 juta dari Drajat Wisnu setelah BPKP mereview hasil lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun.

"Terakhir saat lelang saya pernah diberikan transport," ujar Toha saat bersaksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Uang tersebut menurut Mahmud Toha, tak mempengaruhi review yang dia berikan terhadap hasil lelang.

"Saya tegaskan (pemberian uang) tidak ada hubungannya dengan hasil. BPKP kami independen," kata dia.

Mahmud Toha mengakui kini uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK saat menjalani proses pemeriksaan.

"Rp 3 juta sudah saya kembalikan," kata dia.

Pengakuan Mahmud Toha tersebut tak langsung dipercaya oleh Jaksa KPK Abdul Basyir. Jaksa Basyir mengklaim Mahmud Toha menerima uang lebih dari Rp 3 juta. Namun Mahmud Toha bersikeras mengaku hanya menerima Rp 3 juta.

"Rp 3 atau Rp 6 juta?" tanya Jaksa Basyir.

"Rp 3 juta dari Pak Drajat Wisnu dan tidak ada teken (tanda tangan)," ucap Toha.

Dalam kesaksian Drajat Wisnu saat hadir sebagai saksi sidang, Drajat mengaku memberikan uang kepada Auditor BPKP Mahmud Toha Siregar. Uang itu diberikan berkaitan dengan kedatangan BPKP untuk mereview hasil lelang proyek e-KTP.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Kedunya sudah didakwa korupsi hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Tersangka ketiga yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Tersangka lain yakni Miryam S Haryani. Politikus Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.