Sukses

Polisi: Pemilik Bus HS Transport Akui Kendaraan Tak Layak Jalan

Meski demikian, polisi belum menetapkan HS sebagai tersangka lantaran masih mengumpulkan alat bukti.

Liputan6.com, Bogor - Polres Resor Bogor sedang menyelidiki dugaan pemalsuan buku Pengujian Kelayakan Kendaraan (KIR) bus Pariwisata PO HS Transport.

Bus bernomor polisi AG 7057 UR menjadi penyebab kecelakaan beruntun yang menewaskan empat orang di jalur Puncak, Kecamatan Megamendung, Bogor pada 22 April 2017.

Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Diky mengatakan, penyidik unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor tengah memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik bus PO HS Transport, berinisial Haji HS.

"Belum ada tersangka baru, tapi proses penyidikan terus berlangsung. Pemilik PO juga sudah diperiksa," kata Dicky, Jumat, 5 Mei 2017.

Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Habi Ristama mengatakan, kepada penyidik pemilik PO HS Transport mengetahui jika kondisi bus tersebut tidak layak jalan.

"Kepada penyidik, yang bersangkutan sadar betul kondisi bus miliknya tidak layak jalan," ujar dia.

Meski demikian, polisi belum menetapkan HS sebagai tersangka lantaran masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus kecelakaan beruntun yang diakibatkan bus tersebut rem blong.

"Kami masih mengumpulkan alat bukti untuk bahan gelar perkara. Untuk tersangka baru sudah jelas, tapi tinggal tunggu waktu saja," ucap dia.

Namun dari hasil temuan dari Unit Laka, Dinas Perhubungan dan APTM Hino, ditemukan unsur dugaan kelalaian yang dapat mempidanakan pemilik bus.

"Ada 10 komponen bus yang rusak dan tidak berfungsi. Komponen ini sangat vital," kata dia.

Kerusakan ini pun sudah diketahui sopir dan pemilik bus, namun tetap dipaksakan untuk membawa rombongan karyawan asal Jakarta Utara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini