Sukses

PAN Tak Kirim Anggotanya ke Pansus Angket KPK

Yandri mengakui ada kader PAN yang menandatangani hak angket namun fraksi sudah memintanya untuk mencabut dukungan.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tak mengirim anggotanya untuk menjadi panitia khusus hak angket KPK. Sebab, partai pimpinan Zulkifli Hasan itu menolak usulan hak angket KPK.

"Fraksi PAN menolak hak angket KPK secara resmi, kami tidak akan mengirim anggota kami seandainya proses itu berlanjut," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/5/2017).

Dia mengatakan DPR sebagai lembaga harus sensitif untuk mendengar aspirasi masyarakat bahwa hak angket KPK itu memiliki kontroversi tinggi sehingga prosesnya tidak perlu dilanjutkan.

Yandri mengakui ada kader PAN yang menandatangani hak angket namun fraksi sudah memintanya untuk mencabut dukungan.

"Kami pernah meminta RUU KPK dikeluarkan dari Proyeksi Legislasi Nasional, UU saja tidak setuju direvisi apalagi hak angket. Hak angket itu dialamatkan ke KPK yang menjadi kontroversi," ujarnya.

Yandri menjelaskan pimpinan sidang paripurna yang memutuskan persetujuan hak angket KPK tidak memberikan kesempatan kepada fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya.

Yandri menilai proses pengambilan keputusan hak angket itu cacat sebab masih ada sengketa dan interupsi. Padahal sebelum menyampaikan keputusan, harus mendengar pandangan fraksi-fraksi.

"Kami meminta Pimpinan DPR menghentikan Pansus Angket KPK, suara masyarakat menolak sehingga jangan dipaksakan untuk membentuk pansus," kata Yandri.

Anggota Komisi II DPR itu menilai kalau beberapa fraksi tidak mengirimkan nama maka pansus tidak sah dibentuk. Sehingga kalau persyaratannya tidak terpenuhi maka pembentukannya cacat hukum.

Yandri mengatakan FPAN akan melakukan komunikasi dengan fraksi lain terkait sikap FPAN yang menolak hak angket KPK.

Rapat Paripurna DPR yang digelar beberapa waktu lalu menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Apakah usul hak angket tentang pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam UU KPK dapat disetujui menjadi hak angket DPR," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurn di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Setelah itu anggota DPR menyatakan setuju lalu Fahri dengan cepat mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah diambil. Padahal masih ada anggota DPR yang menginterupsi.

Berikut nama 26 orang yang mengusulkan Hak Angket KPK:

- Masinton Pasaribu (Fraksi PDI Perjuangan),
- Eddy Wijaya Kusuma (Fraksi PDI Perjuangan),

- Nawafie Saleh (Fraksi Partai Golkar),
- Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar),
- Ahmad Zacky Siradj (Fraksi Partai Golkar),

- Syaiful Bahri Ruray (Fraksi Partai Golkar),
- Agun Gunandjar, (Fraksi Partai Golkar),
- Anthon Sihombing, (Fraksi Partai Golkar),
- Noor Achmad (Fraksi Partai Golkar),
- Endang Srikarti (Fraksi Partai Golkar),
- Ridwan Bae (Fraksi Partai Golkar),
- M.N. Purnamasidi (Fraksi Partai Golkar),
- Desmond Junaidi Mahesa (Fraksi Partai Gerindra),

- Rohani Vanath (Fraksi PKB),
- Daeng Muhammad (Fraksi PAN),
- Fahri Hamzah (Fraksi PKS),
- Arsul Sani (Fraksi PPP),
- Taufiqulhadi (Fraksi Partai Nasdem),
- Ahmad Sahroni (Fraksi Partai Nasdem),
- Dossy Iskandar Prasetyo (Fraksi Partai Hanura),

- Dadang Rusdiana (Fraksi Partai Hanura),
- Djoni Rolindrawan (Fraksi Partai Hanura),
- Samsudin Siregar (Fraksi Partai Hanura),
- H.M. Farid Al Fauzi (Fraksi Partai Hanura),
- Ferry Kase (Fraksi Partai Hanura),
- Frans Agung Mula Putra (Fraksi Partai Hanura).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini