Sukses

Fahri Hamzah Cs Dilaporkan ke MKD Karena Setujui Angket KPK

Boyamin menilai, keputusan Fahri Hamzah saat memimpin rapat paripurna DPR kemarin sangat janggal.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan ini terkait keputusan pimpinan dewan yang menyetujui hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sepihak dalam rapat paripurna Jumat lalu.

"Teradu utama Fahri," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Mei 2017.

Selain Fahri, MAKI juga melaporkan pimpinan DPR lainnya yakni Setya Novanto, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto.

"Pimpinan sidang kan harusnya mencegah itu. Fadli Zon tidak (dilaporkan) karena walk out," ujar Boyamin.

Boyamin menilai, keputusan Fahri saat memimpin rapat paripurna DPR kemarin sangat janggal. Sebab, masih ada anggota dewan yang menyampaikan interupsi penolakan atas angket KPK.

"Karena masih ada interupsi, itu kenapa tidak ada voting," kata dia.

Selain voting, pimpinan juga menurutnya bisa melakukan lobi untuk mencapai kesepakatan, jika masih ada yang tidak sepakat dengan angket. "Nah pimpinan sidang itu sudah salah, tidak ada skorsing lobi," tandas Boyamin.

Sementara itu, Fahri Hamzah ambil pusing terkait pelaporannya ke MKD DPR. Dia mengatakan sudah biasa menghadapi laporan yang ditujukan kepadanya.

"Sudah biasa dilaporkan," kata Fahri kepada Liputan6.com. 

Hak angket digulirkan dari Komisi III DPR, untuk menanyakan kepada KPK terkait tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan korupsi. Di antaranya soal terjadinya 'pembocoran' dokumen dalam proses hukum seperti berita acara pemeriksaan (BAP), sprindik, dan surat pencekalan.

Hak angket KPK telah disetujui DPR melalui rapat paripurna. Fahri yang memimpin rapat telah mengetuk palu tanda hak angket disetujui, meskipun ada sejumlah partai yang menolak hak angket KPK yaitu Partai Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, dan PPP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini