Sukses

Polisi: Aksi 5 Mei dan Bunga untuk Ahok Tak Bisa Intervensi Hukum

Argo tak mempermasalahkan pelaksanaan aksi selama sesuai dengan undang-undang tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI telah melayangkan surat pemberitahuan perihal rencana aksi simpatik pada 5 Mei 2017 mendatang. Aksi tersebut rencananya akan digelar di depan gedung Mahkamah Agung (MA).

Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal proses hukum perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Salah satu tuntutannya yakni mendesak agar majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada Ahok.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, proses hukum di Indonesia tak dapat diintervensi pihak mana pun, termasuk sidang Ahok.

"Ya tentunya kan sudah ada SOP tersendiri. Namanya pengadilan tak bisa diintervensi karena punya norma dan aturan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/5/2017).

Argo tak mempermasalahkan pelaksanaan aksi tersebut selama sesuai dengan undang-undang tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. "Tapi siapa pun tak bisa mengintervensi berkaitan dengan pengadilan," tegas dia.

Tuntutan berbeda terlihat di sekitar Balai Kota DKI Jakarta. Beberapa karangan bunga dari masyarakat yang baru tiba di Kantor Gubernur DKI itu menyuarakan tuntutan agar Ahok dibebaskan dari dakwaan menodai agama.

Namun Argo enggan mengomentari terlalu jauh perihal tuntutan di karangan bunga tersebut. Yang pasti, ia menegaskan bahwa siapa pun tak dapat mengintervensi proses hukum di Indonesia.

"Ya tentu itu, kapasitas pengadilan. Polisi tak ada kewenangan untuk memberi tanggapan itu, karena itu kewenangan pengadilan. Polisi hanya mengamankan jalannya persidangan saja," jelas Argo.

Seperti diketahui, nasib Ahok bakal ditentukan pada Selasa 9 Mei 2017 mendatang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bakal membacakan vonis perkara dugaan penodaan agama oleh Ahok.

Ahok sendiri sebelumnya telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok juga hanya dituntut dengan Pasal 156 KUHP. Sementara Pasal 156a KUHP diabaikan karena tidak memenuhi unsur niat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini