Sukses

Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Donasi, Mensos Undang Cak Budi

Menurut Khofifah, Kamis besok pihaknya akan memanggil pemilik akun Instagram tersebut dan website kitabisa.com/cakbudi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa angkat bicara soal kasus dugaan penyelewengan donasi yang diakomodasi akun Instagram @cakbudi_. Menurut Khofifah, Kamis besok pihaknya akan memanggil pemilik akun Instagram bernama CakBudi tersebut dan website kitabisa.com/cakbudi.

"Besok insya Allah Kementerian Sosial akan mengundang, baik yang punya aplikasi (Instagram dan website) maupun yang pegang rekening. (Besok) Dari jam 12.00 sampai jam 13.00 lah, aku makan siang lah sama mereka (di Kemensos)," ujar Khofifah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2017).

"Jadi kan ini ada dua rekening nih, ada yang pribadi, ada yang pemilik aplikasi itu. Dua-duanya besok insya Allah kita undang supaya ada klarifikasi," imbuh dia.

Dia menilai pentingnya untuk segera mengklarifikasi kasus dugaan penyelewengan donasi yang diakomodasi akun Instagram @cakbudi, karena minat masyarakat untuk saling membantu sesama bisa turun lantaran kasus ini.

"Yang saya khawatir ketika misalnya, nanti apa yang muncul dalam kasus CakBudi itu tidak segera kita klarifikasi, nanti semangat masyarakat untuk membantu, untuk bersedekah, untuk saling tolong-menolong itu menjadi terdegradasi kepercayaannya," ujar Khofifah.

Sekarang ini, sebut dia, solidaritas masyarakat untuk saling membantu satu sama lain tumbuh tinggi. Ia pun berpesan agar masyarakat tetaplah seperti itu.

"Ini adalah sebuah kepedulian yang harus kita jaga. Yang memiliki kepedulian tinggi, kerelawanan tinggi, dan solidaritas tinggi itu, tolong tetap melakukan apa yang sudah mereka lakukan dengan baik selama ini," kata dia.

Aturan Pengumpulan Dana

Menurut Khofifah, sebenarnya kita sudah memiliki Undang-undang yang mengatur soal pengumpulan uang dan barang untuk donasi.

"Kita punya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang, kemudian ada PP (Peraturan Pemerintah) juga, ada Permensos (Peraturan Menteri Sosial)nya juga," terang Khofifah.

Jadi, lanjut dia, ada 2 hal terkait dengan pengumpulan uang dan barang yang berdasar pada UU Nomor 9 Tahun 1961 ini.

"Organisasi atau perkumpulan sosial boleh mengumpulkan dana, kalau yang dikumpulkan itu antarprovinsi maka izinnya ke Mensos, kalau yang dikumpulkan itu antarkabupaten atau kota izinnya ke gubernur atau satker yang ditunjuk, kalau yang dikumpulkan itu setingkat kabupaten atau kota izinnya cukup ke bupati atau wali kota," jelas Khofifah.

"Ada lagi Undang-undang 13 Tahun 2011 dan PP Nomor 16 Tahun 2015, itu yang melakukan pengumpulan uang barang atau surat berharga untuk penanganan fakir miskin," sambung dia.

Khofifah menyebut, ada dua regulasi yang dilakukan untuk memberikan bantuan kepada orang.

"Ada dua hal regulasinya. Satu, yang terkait dengan penanganan fakir miskin itu hanya oleh pemerintah. Kalau di pusat itu Kementerian Sosial, lalu gubernur, bupati, wali kota," tutur dia.

"Kalau untuk PMKS, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial lainnya itu referensinya adalah Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 itu yang diberikan izin adalah organisasi atau perkumpulan sosial. Jadi tidak boleh individu, tidak boleh perorangan, itu pun harus dengan izin," imbuh Khofifah.

Sebelumnya, jagad maya dihebohkan dengan kasus dugaan penyelewengan donasi yang diakomodasi akun Instagram @cakbudi. Donasi itu dikumpulkan dari para netizen untuk masyarakat yang dianggap membutuhkan.

Namun, sebagian dana yang terkumpul ternyata digunakan pemilik akun @cakbudi_ untuk membeli ponsel iPhone 7 dan mobil Toyota Fortuner. Hal ini pun menuai reaksi beragam dari para netizen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klarifikasi Cak Budi

Cak Budi telah mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan donasi melalui akun Instagramnya @cakbudi_. Berikuti ini klarifikasinya:

Assalamualaikum, selamat pagi semua.

Perkenankan Cak Budi untuk melanjutkan klarifikasi terkait transparansi penggalangan dana yang saya lakukan:

1. Cak Budi awalnya memang melakukan pengumpulan donasi ke rekening pribadi dan hanya melakukan pelaporan secara informal melalui instagram.

2. Untuk itu Cak Budi membuat juga halaman donasi di @kitabisacom (kitabisa.com/cakbudi) agar publik bisa melihat secara transparan donasi yg terkumpul dan laporan penyaluran yang juga terkirim ke email donatur.

3. Sebagai pihak ketiga dan penyedia sarana menggalang dana onilne, Kitabisa mengenakan biaya admin sebesar 5% dari total dana yang terkumpul untuk penggunaan platform mereka.

4. Terkait donasi terkumpul, Cak Budi menginformasikan bahwa ada donasi terkumpul senilai 1,2 milyar (560 juta donasi ke rekening pribadi, terlampir + 700 juta donasi ke halaman Kitabisa) YANG BELUM KAMI SALURKAN, sekali lagi belum disalurkan, bukan disalahgunakan.

5. Cak Budi berencana menggunakan dana untuk membuat rumah singgah untuk mbah-mbah yang tidak punya rumah. Lebih lengkapnya akan saya klarifikasi di post terpisah.

6. Cak Budi memutuskan untuk sementara menutup penerimaan donasi di Kitabisa dan menghimbau masayarakat untuk tidak donasi ke rekening pribadi saya agar kami bisa fokus menyalurkan dana yang belum digunakan tersebut. Setiap penyaluran akan selalu didokumentasikan di kitabisa.com/cakbudi dan ada google sheet yang menampilkan rincian pemasukan dan pengeluaran.

7. Hari Selasa besok (2/5) Cak Budi akan memposting rekening koran untuk transparansi lengkap penggunaan dana dari kegiatan Cak Budi.

8. Terkait hp, betul bahwa Cak Budi menggunakan uang donasi untuk tukar tambah hp lama dengan iPhone 7 yang Cak Budi gunakan untuk mengambil foto & video dari para penerima hak dan lokasi yang dikunjungi (bukti terlampir).

9. Terkait mobil, betul bahwa Cak Budi menggunakan uang donasi untuk membeli mobil jenis Fortuner. Mobil ini dibutuhkan untuk menempuh jarak jauh dan menjangkau area2 pedalaman dan tidak Cak Budi gunakan untuk urusan pribadi. Saya dan istri memiliki mobil jenis Innova yang kami miliki sejak tahun 2004 untuk urusan pribadi.

10. Terkait hubungan dengan @lambe_turah, Cak Budi konfirmasi tidak pernah membayar akun tersebut, dan hubungan yang kami lakukan hanya sebatas WA untuk sharing foto penerima hak.

Diatas itu semua, Cak Budi ingin menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan dan InshaAllah, Cak Budi akan ikhtiar untuk menjaga amanah donatur.

Cak Budi juga mohon maaf apabila kelambatan kami dalam memberi klarifikasi menyebabkan ketidaknyamanan dari berbagai pihak.
Semoga klarifikasi ini meluruskan banyak hal dan tidak menghentikan semangat teman-teman semua untuk berbuat dan berbagi kebaikan.

Wassalam

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.