Sukses

Ketum PAN: Kenapa Partai Pendukung Pemerintah Bikin Hak Angket?

Menurut dia, seharusnya DPR men-support lembaga antirasuah yang sedang menangani kasus-kasus besar.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menolak hak angket KPK yang sudah disahkan pimpinan DPR. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menginstruksikan kadernya di DPR untuk menolak angket KPK ini melalui pembahasan di pansus.

"Kita akan lawan, dengan cara apa pun. Kalaupun tidak mengirim utusan bisa menyelesaikan masalah, kita tidak mengirim, tapi kalau tidak, ya kita bertarung di dalam. Akan melawan," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Menurut dia, seharusnya DPR men-support lembaga antirasuah yang sedang menangani kasus-kasus besar, bukan malah membuat hak angket KPK yang hanya untuk melemahkan lembaga KPK.

"Hak angket begini, kan sekarang KPK ini sedang mengusut kasus-kasus besar antara lain BLBI. Nah hak angket itu, pada akhirnya menyatakan pendapat pada Presiden. Bisa jatuh pemerintah," ujar dia.

Ketua MPR ini pun mengaku heran kepada partai koalisi pemerintah yang ngotot agar angket disetujui. "Kan pertanyaan publik, kenapa bikin hak angket? Apalagi kalau partai-partai itu pendukung pemerintah," tandas Zulkifli.

Tidak Perlu Khawatir

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana mengimbau KPK tak perlu khawatir dengan hak angket yang telah disetujui pimpinan DPR dalam rapat paripurna Jumat pekan lalu.

Ia memastikan, angket yang digulirkan DPR tak akan mengganggu atau melemahkan KPK dalam menangani kasus korupsi yang tengah diproses.

"Kita tidak akan menghalangi-halangi kerja KPK. Silakan proses hukum, maupun penyidikan yang dilakukan oleh KPK maupun pengadilan terhadap e-KTP berjalan terus tanpa harus terganggu oleh angket DPR, masing-masing dijamin oleh UU," kata Dadang saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Anggota Komisi X DPR ini menjelaskan, digulirkannya angket tak lain hanya ingin menyoroti tata kelola keuangan, data dan dokumentasi, komunikasi dan informasi, termasuk konflik penyidik yang ada di KPK atas implementasi UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Jadi tidak usah khawatir, biar penegakan hukum korupsi lebih efektif dan tidak pandang bulu. Jadi tidak harus ada kekhawatiran," tandas Dadang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini