Sukses

Menkumham: Isu HAM Rentan Politisasi dan Standar Ganda

Yasonna juga menyampaikan capaian dan tantangan kebijakan hukum dan pembangunan Indonesia dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memaparkan upaya pemerintah Indonesia dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui pendekatan yang lebih berkeadilan," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (3/5/2017).

Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna di Dewan HAM PBB, Jenewa. Dalam paparannya Menkumham menegaskan bahwa isu HAM sangat rentan terhadap politisasi dan standar ganda.

Menkum HAM dalam kesempatan memimpin delegasi Indonesia bersama Menteri Luar Negeri pada pelaporan HAM Indonesia di bawah mekanisme Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB, menegaskan kesiapan Indonesia untuk berbagi pengalaman melalui dialog, kerja sama, dan peningkatan kapasitas dengan negara lain dalam pemajuan dan perlindungan HAM.

Menkumham mendorong para delegasi untuk menyampaikan pandangan dan rekomendasi yang konstruktif dan dapat diimplementasikan kepada Indonesia.

"Hal ini penting, mengingat semua negara di dunia, termasuk Indonesia yang tercatat memiliki banyak kemajuan di bidang HAM, tetap saja menghadapi berbagai tantangan," kata Yasonna.

Dalam paparan tersebut, Yasonna juga menyampaikan capaian dan tantangan kebijakan hukum dan pembangunan Indonesia dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM.

"Pemerintah Indonesia telah secara konsisten mengambil langkah-langkah kebijakan hukum dan pembangunan dalam memajukan dan melindungi hak-hak sipil politik serta pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya," kata Yasonna.

Selain itu, sepanjang tahun 2014–2015, Indonesia telah mengeluarkan UU No. 11/2012 mengenai Sistem Peradilan Anak dan diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah 65/2015 mengenai Diversi.

Kedua produk hukum ini dibarengi dengan program pelatihan bagi para aparatur negara yang menerapkannya. Pelatihan ini dimandatkan oleh Peraturan Presiden No. 175/2014 mengenai Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Penegak Hukum dan Pihak terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.