Sukses

DPR: Ada Waktu 2 Bulan Lanjutkan Hak Angket KPK

Taufik mengakui, syarat mengajukan Hak Angket minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkapkan ada tenggat waktu 60 hari setelah hak angket KPK diputuskan dalam Rapat Paripurna untuk ditindak lanjuti dengan membentuk Panitia Khusus. Kalau lewat waktunya, hak tersebut bisa gugur.

"Setelah 60 hari lewat, otomatis hak angket KPK tidak bisa dilaporkan ke Rapat Paripurna, artinya gugur," kata Taufik usai menghadiri Milad PP Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, Selasa 2 Mei 2017.

Dia juga menjelaskan, Hak Angket KPK akan gugur jika fraksi-fraksi di DPR tidak komplit mengirimkan nama-nama anggotanya masuk dalam Pansus tersebut. Karena tidak mungkin Pansus mengambil keputusan tanpa kelengkapan kehadiran fraksi di dalamnya.

Taufik mengakui, syarat mengajukan hak angekt minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Namun tidak bisa minoritas mengambil sebuah keputusan dalam level Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Pansus, dan organ parlemen.

"Kalau minoritas yang mengambil keputusan baik di AKD, Pansus maupun organ parlemen maka itu tidak sesuai dengan roh dan hakikat pengambilan keputusan," jelas dia seperti dikutip dari Antara.

Politikus PAN itu menilai, dinamika yang berkembang adalah ada fraksi menarik dukungan dan ada yang tidak berkenan dengan proses pengambilan keputusan Hak Angket KPK dalam Rapat Paripurna DPR pekan lalu.

Dia mengatakan, pada akhirnya keputusan fraksi merupakan rekomendasi partainya karena mereka merupakan kepanjangan sikap parpol di DPR.

"Semua anggota DPR bagian dari fraksi, fraksi bagian dari parpol sehingga keputusan resmi tergantung sikap partai," ujar dia.

Rapat Paripurna DPR sebelumnya menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Apakah usul hak angket tentang pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam UU KPK dapat disetujui menjadi hak angket DPR," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurn di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat 28 April 2017.

Setelah itu anggota DPR menyatakan setuju lalu Fahri dengan cepat mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah diambil.

Namun setelah itu, beberapa anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra maju ke depan meja pimpinan DPR sebagai bentuk protes atas pengambilan keputusan yang terlalu cepat. Protes itu pun diabaikan Pimpinan DPR sehingga Rapat Paripurna tetap berjalan.

Ada 19 anggota Komisi III yang ikut menandatangani hak angket KPK tersebut. Mereka adalah:

1. Desmond J Mahesa (Fraksi Partai Gerindra)
2. Arsul Sani (Fraksi PPP)
3. Daeng Muhammad (Fraksi PAN)
4. Nawawi Saleh (Fraksi Partai Golkar)
5. Ahmad Zacky Siradj (Fraksi Partai Golkar)

6. Taufiqulhadi (Fraksi Partai NasDem)
7. Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar)
8. Ahmad Sahroni (Fraksi Partai NasDem)
9. Dossy Iskandar (Fraksi Partai Hanura)
10. Syaiful Bahri Ruray (Fraksi Partai Golkar)

11. Endang Srikarti Handayani (Fraksi Partai Golkar)
12. Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar)
13. Anthon Sihombing (Fraksi Partai Golkar)
14. Fahri Hamzah (Fraksi PKS).
15. Noor Ahmad (Fraksi Partai Golkar)

16. Ridwan Bae (Fraksi Partai Golkar).
17. M.N Purnama Sidi (Fraksi Partai Golkar)
18. Masinton Pasaribu (Fraksi PDIP)
19. Edy Wijaya Kusuma (Fraksi PDIP)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Hak Angket KPK

Video Terkini