Sukses

Komisi III Minta Polri Selidiki Kebenaran soal Tekanan ke Miryam

Daeng menekankan bahwa apa yang dilakukan DPR bukan bentuk intervensi, melainkan untuk memastikan kebenaran.

Liputan6.com, Jakarta - Keberhasilan Polri menangkap tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP Miryam S Haryani, mendapat apresiasi.

Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad mengapresiasi langkah cepat Polri menangkap Miryam. Sebelum berstatus DPO, Miryam ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP.

Pentingnya Polri menggali keterangan Miryam, dikatakan Daeng, karena Korps Bhayangkara ini memang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan.

"Bicara soal kesaksian palsu itu pidana umum. Polisi juga bisa bersikap dan menanyakan kepada Miryam," kata Daeng melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 1 Mei 2017.

Anggota Fraksi PAN ini berharap, kebenaran terkait dengan sejumlah anggota Komisi III yang dituding menekan Miryam untuk mencabut BAP dapat terungkap.

"Kita mau polisi menyelidiki, mencari keterangan, dan membuka ke publik, betul tidak Miryam ditekan oleh enam orang anggota Komisi III DPR untuk mencabut BAP. Karena statemen ini dipakai oleh salah satu penyidik KPK di lembaga resmi pengadilan. Ini persoalan. Jika itu benar, buka saja ke publik. Jangan ada dusta dan fitnah," harap dia.

Ia berujar, isu-isu yang ada dengan sengaja dibentuk untuk menggiring opini di mana DPR menjadi lembaga yang anti pemberantasan korupsi.

"Jangan-jangan pengalihan ke DPR supaya dipukuli, dinilai anti pemberantasan korupsi, brengsek, dan mengintervensi. Kalau memang itu ada yang disebut penyidik, buktikan," ujar Daeng.

Daeng menekankan, pa yang dilakukan DPR bukan bentuk intervensi melainkan untuk memastikan kebenaran nama-nama orang yang disebut menekan untuk mencabut BAP.

Terkait dengan hak angket, dijelaskannya bukan untuk melemahkan KPK. Namun, untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas pertanyaan DPR terkait dengan kinerja KPK yang sampai saat ini belum terjawab.

"Kita ingin semua dibuka supaya publik tahu, kalau ada lembaga anti korupsi itu harus patuh kepada konstitusi. Ada temuan-temuan, kita tanyakan tapi KPK belum bisa menjawab itu," tandas Daeng.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini