Sukses

Kronologi Pelarian Miryam S Haryani Hingga Ditangkap

Politikus Partai Hanura Miryam Haryani ditangkap jajaran anggota Polri di hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, dini hari tadi. Mantan anggota Komisi II DPR itu ditangkap setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan menjelaskan kronologi pelarian Miryam hingga akhirnya di tangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Sesuai dengan surat KPK tanggal 26 April, meminta bantuan kepada kami mencari daftar pencarian orang atas nama Miryam S Haryani. Atas dasar DPO ini kami membentuk tim gabungan dari Tim Polda Metro dan Polres Depok. Tim mulai bekerja, tembus (informasi) dan Miryam berada di Bandung," kata Iriawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/5/2017).

Iriawan mengungkapkan, selama berada di Bandung, mantan anggota Komisi II DPR itu menemui beberapa kerabatnya dan berpindah-pindah tempat. Posisi Miryam di Bandung juga sempat diketahui timnya.

"Di Bandung di beberapa (tempat) kerabatnya di wilayah Waringin, berpindah ke Trans Hotel," ungkap Iriawan.

Setelah dari Bandung, Miryam diketahui berangkat ke Jakarta bersama adiknya menginap di salah satu hotel.

"Tadi malam 00.20 WIB di Grand Kemang, tim kami menangkap Miryam bersama adiknya. Lalu kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan awal terkait pelariannya siapa yang membantu. Untuk perkara pokoknya di KPK dan Miryam diserahkan ke KPK," papar Iriawan.

Miryam Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

KPK lalu menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus pemberian keterangan palsu ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini