Sukses

Tetes Air Mata Ibunda Miryam S Haryani

Keluarga Miryam S Haryani mengaku kesulitan berkomunikasi dengan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP itu.

Liputan6.com, Indramayu - Keluarga Miryam S Haryani mengaku kesulitan berkomunikasi dengan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP itu. Kesulitan komunikasi itu terjadi sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam sebagai buron.

Hal itu diungkapkan oleh adik kandung Miryam, Iwan Hikwanto, kepada wartawan di kediaman mantan anggota Komisi II DPR tersebut, para Jumat, 28 April 2017. Dia mengaku tidak tahu keberadaan Miryam.

Pengamatan Liputan6.com, tidak ada aktivitas rutin di kediaman keluarga Miryam di Indramayu sejak penetapan tersangka oleh KPK.

Iwan mengatakan, sejumlah simpatisan Miryam yang ada di Indramayu dan kawasan Pantura datang atau menghubungi keluarga menanyakan alasan politikus Hanura itu menjadi tersangka hingga buron.

Keluarga juga sudah berusaha mencari tahu keberadaan Miryam S Haryani dengan menghubungi saudara maupun kerabat dekat.

"Di Indramayu sendiri dipastikan tidak ada karena kakak saya juga jarang pulang ke Indramayu," sebut Iwan.

Rumah keluarga Miryam S Haryani di Indramayu, Jawa Barat. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Sejak menjabat sebagai anggota DPR, Miryam jarang sekali pulang ke Indramayu. Miryam, lanjut dia, selalu mengatakan sedang sibuk. Oleh karena itu, Miryam sering meminta maaf tidak bisa pulang ke Indramayu.

Iwan menuturkan, ibundanya sering menangis melihat dan membaca berita tentang kasus yang menjerat anaknya itu. Sejauh ini, kata dia, keluarga masih yakin Miryam tidak bersalah.

Keluarga berharap kasus yang sedang menjerat Miryam segera tuntas dan selesai. Keluarga ingin tenang, terutama untuk kebaikan ibunda Miryam.

"Saya dan keluarga yakin kalau Mbak Yani (Miryam S Haryani) tidak bersalah. Ini hanya permasalahan politik. Ibu saya kepikiran dan biasanya nangis," tutur Iwan.

Atas permasalahan tersebut, pihak keluarga tetap berusaha mencari keberadaan Miryam untuk segera menyelesaikan dugaan pemberian keterangan palsu di sidang kasus e-KTP ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.